GETNEWS. – Menindaklanjuti berita pada portal detik.com yang release pada 22 April 2024 dengan judul “Gelapkan Barang Senilai Rp 15 Milyar, Perempuan Sumbawa ditahan di Polda NTB”, Nyonya Lusy dan keluarga merasa perlu mengklarifikasi berita tersebut guna menjaga nama baik dan marwah keluarga besar dimata masyarakat Pulau Sumbawa khususnya dan NTB pada umumnya.
Bahwa adapun terhadap berita yang release pada portal berita detik.com tersebut adalah informasi yang menyesatkan karena isi berita hanya angan-angan dari Pelapor, sehingga menjadi tidak berimbang dengan bukti dan fakta dilapangan seperti nominal uang sebesar Rp. 15 Milyar, sedangkan penguasaan dan pengelolaan sementara Toko CV. Sumber Elektronik yang berada di Sumbawa oleh Nyonya Lusy dan keluarga murni merupakan perintah dari Slamet Riady Kuantanaya (Alm) agar toko CV. Sumber Eletronik dikelola dan hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan Slamet Riady Kuantanaya selama sakit dan untuk membantu menyelesaikan hutang pinjaman pada Bank BNI Cab. Sumbawa sebesar ± Rp 1.2 Milyard.
Bahwa dalam draf gugatan perdata Pelapor pada tahun 2020 di PN Mataram keuntungan /pendapatan dari CV. Sumber Elektronik ditambah dengan total assetnya hanya sebesar Rp. 4 Milyar lalu darimana angka Rp 15 Milyar yang diklaim oleh Pelapor sebagaimana pada portal berita detik.com. Sedangkan untuk beberapa unit kendaraan roda 4 dan roda 2 pada saat dilakukan penyitaan kendaraan-kendaraan tersebut memang sudah ada digudang dari dahulu sejak Slamet Riady Kuantanaya masih sehat dan mengelola Toko Sumber Elektronik, jadi bukan Nyonya Lusy yang sengaja menyimpan untuk dimiliki.
Bahwa sebagai informasi pendirian CV. Sumber Elektronik dimana Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) bertindak sebagai Sekutu Aktif (Sekutu Komplemeter) yaitu sebagai Direktur (Penanggung jawab, pelaksana dan lain sebagainya terkait dengan keberlangsungan usaha), sedangkan Pelapor (Ang San San) sebagai Sekutu Pasif ( Sekutu Komanditer) sebagaimana Akta Pendirian No. 58 Tanggal 27 Oktober 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Efendi Winarto, SH yang berkedudukan di Sumbawa dan CV tersebut murni beranggotakan dua orang saja yaitu Slamet Riady K. (Alm) dengan Ang San San, sedangkan untuk keanggotaan sekarang pada CV. Sumber Elektronik hanya rekayasa dan akal-akalan dari Pelapor Ang San San yang ingin menguasai sendiri harta dari Slamet Riady Kuantanya yang merupakan adik kandung dari Nyonya Lusy.
Bahwa untuk lebih jelasnya dengan ini kami sampaikan kronologis lengkap yang sebenarnya untuk kasus ini yang seharusnya merupakan ranah perdata terkait harta bersama, selengkapnya sebagai berikut :
1. Bahwa antara Pelapor ( Ang San San ) dengan Nyonya Lusy semula merupakan saudara ipar karena Pelapor menikah dengan adik kandung Nyonya Lusy yang bernama Slamet Riady Kuantanaya (Alm).
2. Bahwa yang menjadi objek dalam pekara pidana juga dijadikan objek perkara perdata yang saat ini sudah ditahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Mataram, Pelapor Ang San San sebagai sebagai pihak Penggugat/Pembanding dan Lusy Cs sebagai pihak Tergugat/Para Terbanding yang dalam pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sumbawa gugatan pelapor dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dengan Register perkara No.: 14/Pdt.G/2023/PN. Sbw.
3. Bahwa selama terikat pernikahan antara Pelapor dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) telah membuat atau mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) yang diberi nama CV. Sumber Elektronik yang beralamat di Jln. Hasanudin No. 9 Sumbawa Besar, dimana Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) bertidak sebagai Sekutu Aktif ( Komplemeter) yaitu sebagai Direktur (Penanggung jawab, pelaksana dan lain sebagainya terkait dengan keberlangsungan usaha), sedangkan Pelapor (Ang San San ) sebagai Sekutu Pasif ( Komanditer) sebagaimana Akta Pendirian No. 58 Tanggal 27 Oktober 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Efendi Winarto, SH yang berkedudukan di Sumbawa.
4. Bahwa adapun syarat sahnya pendirian CV oleh pasangan suami isteri yaitu harus membuat perjanjian kawin untuk mengatur pemisahan harta pasangan suami isteri tersebut dihadapan hukum, namun jika tidak ada perjanjian tersebut maka pasangan suami isteri tersebut harus menambahkan orang lain lagi sebagai anggota CV untuk memenuhi persyaratan pendirian CV, namun dalam hal ini kami asumsikan sebelum pendirian CV. Sumber Elektronik telah ada perjanjian kawin antara Pelapor dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) sebagai syarat sah pendirian CV, sebagaimana Pasal 119 KUH Perdata karena tidak adanya orang/pihak lain sebagai sekutu dalam pendirian CV. Sumber Elektronik. Namun belakangan setelah kami cek kebenaran data Pelapor di Kantor Notaris atau Notaris Pengganti tempat diterbitkanya Akta Pendirian CV. Sumber Elektronik tersebut bahwa tidak ada sedikitpun dana yang masuk atau bersumber dari Pelapor, kebenaran informasi tersebut dapat kami pertanggungjawabkan dengan menghadirkan Notaris pada saat pembuktian Pengadilan, dan adapun Pelapor dalam kepengurusan sebagai sekutu komanditer dalam CV. Sumber Elektronik hanya sebagai formalitas/legalitas berdirinya dari CV. Sumber Elektronik tersebut.
5. Bahwa setelah perceraian antara Pelapor dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) secara hukum sebagaimana Kutipan Akta Perceraian No. 5271-CR-09012020-0001, Pelapor telah lebih dahulu meninggalkan suaminya yaitu Slamet Riady Kuantanaya ( Alm) sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 dengan membawa harta benda yang dianggap milik pribadinya Pelapor, maka sejak itu pula Slamet Riady Kuantanaya ( Alm) mengelola sendiri CV. Sumber Elektronik sampai menjelang meninggal dunia pada tahun 2021 sehingga segala kerugian/hutang bank, pajak menjadi tanggung jawab sendiri oleh Slamet Riady Kuantanaya ( Alm). Bahwa selain membawa harta benda yang anggap milik pribadinya, Pelapor juga membawa kabur perhiasan dan surat berharga milik keluarga besar dari Terlapor.
6. Bahwa adapun yang menjadi dasar laporan Pelapor di Polda NTB sebagaimana dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP adalah terkait barang-barang elektronik dan atau Kas (asset)dari CV. Sumber Elektronik, yang mana jika Pelapor merasa dirugikan harusnya menggugat perdata kepada Slamet Riady Kuantanaya pada saat masih hidup sehingga permasalahan ini jadi terang benderang, terlebih lagi toko tempat beroperasinya CV. Sumber Elektronik masa sewanya berakhir pada awal tahun 2024 yang pastinya akan menjadi tanggung jawab ahliwaris Alm. Slamet Riady Kuantanaya untuk melanjutkan atau tidak, selebihnya dalam poin ini telah kami sampaikan pada angka 4.
7. Bahwa berdasarkan Klausa dalam perjanjian Akta Pendirian CV. Sumber Elektronik pada Pasal 11 menyatakan bahwa : • Jika seorang persero meninggal dunia, maka perseroan ini diteruskan oleh persero-persero yang masih ada dengan para ahliwaris dari persero yang meninggal dunia itu sebagai persero komanditer, yaitu sebesar bagiannya persero yang meninggal dunia itu dalam perseroan. • Dalam hal demikian para ahliwaris tersebut menunjuk seorang dari para mereka untuk mewakili mereka terhadap perseroan. Maka dalam hal ini Para Terlapor (Nyonya Lusy) bertindak hukum sebagai ahliwaris dari Almarhum Slamet Riady Kuantanaya untuk melanjutkan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya di dalam perseroan.
8. Bahwa selain keberatan terkait penyitaan diatas kasus yang dilaporkan oleh Pelapor ini telah dilakukan 2 kali audit, yang pertama pada tanggal 14 Juli 2021 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha bersifat tertutup hanya disaksikan oleh Penyidik dan Team Auditor untuk catatan atau list barang (Asset) sejak tahun 2018-2021 selanjutnya pada saat proses audit ini Team Auditor telah melebihi kewenangan sebagai Auditor Eksternal Polda NTB yang tentunya hasil audit tersebut kami ragukan karena file data atau dokumen asli (Hardisk Computer) dibawa oleh team audit Polda NTB yang tentunya sewaktu-waktu bisa dirubah, hal tersebut kami dapati pada saat audit yang kedua oleh team audit yang berbeda yaitu pada tanggal 11 April 2023 dalam audit ini team auditor menyebutkan mulai audit dari list barang/pembukuan kas (asset) dari tahun 2015 – 2023, hal ini nampak janggal karena adanya perbedaan antara audit yang pertama dan kedua, yang pertama akan melakukan audit untuk CV. Sumber Elektronik dari list barang/kas 2018-2021 sedangkan untuk audit yang kedua dimulai dari list barang/kas tahun 2015 – 2023.
Disini jelas sekali perbedaan untuk mulai tahun auditnya yang tentunya kedua hasil audit team auditor dari Polda NTB sangat kami ragukan, lalu hasil audit mana yang akan kami percaya kalau team auditor bekerja hanya untuk kepentingan Pelapor. Team Auditor dan Penyidik harusnya dapat menarik benang merah dalam kasus ini namum justru menambah keruwetan benang merahnya, karena data ataupun dokumen asli yang dibawa oleh Team Auditor dan Penyidik sampai sekarang masih berada dalam penguasaan Team Auditor yang pertama, begitu juga dengan Team Audit yang kedua telah melakukan penyitaan terhadap 3 kulkas dan 4 mesin cuci tanpa ada surat perintah yang harus melakukan penyitaan oleh Team Auditor.
9. Bahwa adapun hasil audit yang dilakukan oleh Terlapor di Toko CV. Sumber Elektronik periode 01 Desember 2018 – 28 Februari 2023 jelas sangat merugikan Pelapor (LUSY) karena hasil audit tersebut “TIDAK DILAKUKAN SECARA PROPESIONAL, BERSIFAT TENDENSIUS dan penuh kejanggalan hal ini dapat dibuktikan pada saat melakukan audit hanya dilakukan beberapa jam saja dan itupun hanya menghitung barang elektronik yang besar seperti TV, KULKAS, AC dll namun setelah hasil audit release terdapat 11.132 unit sebagai selisih barang yang tidak ada dalam CV. Toko Sumber Elektronik padahal luas dari Toko CV. Sumber Elektronik jelas tidak akan mampu menampung 11.132 unit sebagai selisih dan hasil audit itulah sebagai titik kejanggalan, sehingga menjadi pertanyaan besar darimana Terlapor mendapatkan angka selisih sebesar 11.132 unit tersebut.
10. Bahwa jika mengacu pada list atau daftar barang dalam hasil audit sebagai selisih 11,000 unit tersebut jelas merupakan List/Daftar barang dari sejak berdirinya CV. Sumber Elektronik yaitu pada tahun 2014 hingga tahun 2021, sedangkan dari tahun 2014-2017 Toko tersebut dikelola oleh pemiliknya yaitu SLAMET RIADY KUANTANAYA (ALM) Bersama dengan isterinya yaitu ANG SAN SAN namun karena Ang San San pada tahun 2017 kabur meninggalkan Slamet Riady Kuantanya dan resmi bercerai pada tahun 2020, maka sejak kaburnya Ang San San toko CV. Sumber Elektronik tersebut dikelola sendiri oleh Alm. Slamet Riady Kuantanaya hingga awal tahun 2021.
11. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2021 Slamet Riady Kuantanaya meninggal dunia, dan setelah pemakaman selesai barulah Pelapor (Lusy) dengan beberapa keponakannya kembali membuka toko Sumber Elektronik selama kurang lebih 1 minggu dan selama dibuka oleh Pelapor (Lusy), barang-barang yang laku terjual telah dilakukan pencatatan atau pembukuan, namun tidak lama setelah itu datanglah pihak Penyidik Polda NTB bersama Team Akuntan Publik dari Bali berdasarkan Laporan Polisi No.:LP/182/IV/2021/NTB/SPKT Tanggal 24 Mei 2021 untuk melakukan audit.
Namun pada saat itu Team Audit gagal melakukan audit karena Pelapor (Lusy) keberatan sehingga Pihak Penyidik dan Team Audit hanya membawa paksa Hardisk Computer dan melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi oleh Penyidik Polda maka sejak saat itu Pelapor (LUSY) tidak pernah membuka Toko Sumber Elektronik lagi sampai dengan sekarang.