Hukum PARLEMEN

Era Baru Hukum Nasional: DPR Ingatkan APH Jangan Sekadar Jadi ‘Penegak Pasal’ di KUHP Baru

ILUSTRASI KUHAP BARU (istimewa/getnews)

JAKARTA, getnews – Indonesia bersiap mencatat sejarah besar pada 2 Januari 2026 mendatang dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Menjelang momentum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa keberhasilan transisi hukum ini sepenuhnya bergantung pada perubahan paradigma Aparat Penegak Hukum (APH) dari pola represif menuju keadilan restoratif.

​Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa tanpa kesiapan mentalitas dan konsep yang matang, KUHP baru berisiko memicu ketidakpastian hukum di lapangan.

3 Pilar Kesiapan APH Menuju Implementasi KUHP 2026

​Implementasi hukum baru ini menuntut transformasi total di tubuh Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.

Dimensi KesiapanTarget Perubahan Paradigma
Konseptual & FilosofisMemahami semangat ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
SDM & KelembagaanHarmonisasi aturan internal antar-lembaga agar tidak ada disparitas penafsiran pasal.
Budaya HukumTransformasi dari sekadar “Penegak Pasal” menjadi “Penjaga Keadilan” yang humanis.

Meninggalkan Hukum Kolonial, Merangkul ‘Living Law’

​Adang Daradjatun, yang juga purnawirawan jenderal polisi, menyoroti bahwa KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Hal ini menuntut APH untuk lebih sensitif terhadap nilai-nilai Pancasila dan HAM. “Hukum pidana tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, tetapi pada pemulihan. APH harus meninggalkan pola lama yang murni represif,” tegas Adang dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12).

Fungsi Pengawasan Komisi III DPR RI

​Memasuki masa transisi yang krusial ini, Komisi III berkomitmen untuk mengawal setiap detail peraturan pelaksana agar disusun tepat waktu. Pemerintah diminta masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan publik. Jika integritas APH terjaga, KUHP baru akan menjadi tonggak kemajuan; jika tidak, ini akan menjadi beban baru bagi sistem penegakan hukum nasional.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *