MATARAM, getnews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan memberikan tali asih kepada 518 tenaga honorer yang masa kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi para pegawai yang selama ini telah membantu roda pemerintahan namun tidak dapat diajukan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menegaskan bahwa pemberian tali asih ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sebagai solusi atas kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Fakta Kebijakan Purnatugas Honorer Pemprov NTB
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dalam pertemuan strategis pada pertengahan Desember lalu.
| Item Kebijakan | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah Penerima | 518 Tenaga Honorer. |
| Bentuk Kompensasi | Tali Asih (Uang Penghargaan/Apresiasi). |
| Dasar Keputusan | Arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (17 Desember). |
| Status Kontrak | Berakhir resmi pada 31 Desember 2025. |
Sinergi Reformasi dan Kemanusiaan
Kepala BPKAD, Nursalim, menyatakan bahwa tindak lanjut pemberian tali asih ini sedang diproses secara administratif. Meskipun secara regulasi 518 honorer tersebut tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke PPPK Paruh Waktu, Pemprov merasa perlu memberikan bekal sebagai pengakuan atas masa pengabdian mereka yang panjang.
Hal ini menjadi pelengkap dari rangkaian reformasi birokrasi di NTB, di mana selain penataan SDM, Pemprov juga melakukan penghematan anggaran melalui sistem sewa kendaraan dinas yang akan mulai berlaku efektif di tahun 2026.




