JAKARTA, getnews. — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas untuk membenahi sengkarut kepadatan di pelabuhan ibu kota. Mulai Januari 2026, KKP resmi memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan dengan pelabuhan pangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons darurat atas kondisi kolam pelabuhan yang telah melampaui kapasitas ideal. “Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini untuk memastikan pelabuhan kita modern, aman, nyaman, dan higienis,” ujar Latif, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Audit Ekosistem Muara Angke: Moratorium Kapal Sebagai Benteng Terakhir Laut Jakarta
Snapshot Kondisi & Beban PPN Muara Angke 2026
Data menunjukkan adanya ketimpangan besar antara luas kolam pelabuhan dengan jumlah kapal yang terdaftar, ditambah dengan kendala teknis pada infrastruktur dermaga.
| Indikator | Detail Kapasitas / Status |
|---|---|
| Luas Kolam Pelabuhan | 63.993 Meter Persegi |
| Total Kapal Terdaftar | 2.564 Unit (Over Capacity) |
| Panjang Dermaga Total | 1.215 Meter (Termasuk Kali Adem) |
| Kondisi Dermaga Kali Adem | Pendangkalan (Tidak Maksimal) |
| Status Kapal Mangkrak | Banyak ditemukan dengan SIUP aktif |
Pembersihan Kapal Mangkrak & Redistribusi Pelabuhan
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, mengungkapkan temuan di lapangan bahwa mayoritas kapal yang masuk hanya bertujuan untuk mengurus administrasi BBM bersubsidi dan logistik, bukan membongkar hasil tangkapan. Ironisnya, banyak kapal mangkrak yang masih tercatat memiliki SIUP aktif namun tidak beroperasi.
”Kami akan melakukan pendataan ulang dan koordinasi dengan dinas setempat untuk penghapusan data kapal mangkrak tersebut,” ujar Ukon.
Karangsong Sebagai Solusi Alternatif
Sebagai langkah jangka panjang guna mengurangi beban Muara Angke dan Nizam Zachman, KKP berencana mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu sebagai pelabuhan pangkalan alternatif. Langkah redistribusi ini sesuai dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, agar operasional kapal dialihkan ke pelabuhan yang memiliki daya tampung memadai guna menjaga produktivitas sektor perikanan nasional.
infopublik.




