POLHUKAM

Anatomi Konstitusi: Menggeser Bandul Pilkada dari Rakyat ke Parlemen

Analisis Strategis Pilkada DPRD 2026 getnews.co.id (istimewa)
Executive Summary

“Getnews+ Strategic Audit dissects the constitutional discourse regarding the return of local elections (Pilkada) to the Regional Legislative Councils (DPRD). By analyzing Article 18 (4) of the 1945 Constitution, we identify a tactical shift in political legal interpretation that separates Pilkada from the general election regime. This ‘Hybrid Formula’ represents a significant recalibration of the presidential system, potentially centralizing regional executive selection while maintaining a parliamentary democratic facade.”

JAKARTA — Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan lagi sekadar isu pinggiran. Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menandai dimulainya Anatomi Konstitusi baru yang akan memisahkan “Pesta Rakyat” dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

1. Interpretasi Kata “Demokratis”

​Inti dari manuver ini terletak pada tafsir Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Komisi II menegaskan bahwa ketiadaan kata “langsung” dalam pasal tersebut adalah celah konstitusional yang sah untuk mengembalikan mandat pemilihan kepada anggota dewan. Secara hukum, ini adalah upaya mengakhiri era “Rezim Pemilu” bagi kepala daerah dan mengembalikannya ke “Rezim Pemerintahan”.

2. Formula Hibrida: Kekuasaan Pusat di Daerah

​Opsi yang ditawarkan Rifqi—di mana Presiden mengusulkan nama dan DPRD memilih—adalah penguatan sistem presidensial yang nyata. Ini akan menempatkan kepala daerah sebagai perpanjangan tangan langsung dari kekuasaan pusat, namun tetap membutuhkan “stempel” legitimasi dari parlemen daerah.

Baca juga: Komisi II DPR RI: Pilkada Lewat DPRD Memiliki Landasan Konstitusional Kuat

Getnews+ Signature Data: Pilkada Regime Transformation Audit

GET !NSIGHT: TRANSFORMATION AUDIT – PILKADA REGIME
Aspek PerubahanSistem Langsung (Lama)Sistem DPRD/Hibrida (Baru)Status Strategis
Landasan HukumRezim Pemilu (Ps. 22E)Rezim Pemda (Ps. 18)SHIFTING
Pemegang MandatRakyat LangsungParlemen Daerah (DPRD)RE-CENTRALIZED
Peran PresidenNetral/AdministratifPengusul Nama (Hibrida)POWER BOOST

Refleksi GET !NSIGHT:

Langkah kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada di Prolegnas 2026 adalah pintu masuk bagi restrukturisasi demokrasi kita. Jika Pilkada kembali ke DPRD, efisiensi biaya politik mungkin tercapai, namun tantangan utamanya adalah memastikan bahwa “Demokrasi Tidak Langsung” tidak berubah menjadi “Pasar Transaksi Parlemen”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *