GET !NSIGHT POLHUKAM

Membedah Fajar Baru Hukum Nasional—Transisi 2026 dan Garis Tipis Kritik vs Penghinaan

LEGAL AUDIT: KUHP 2026

“Senin pagi, 5 Januari 2026, menjadi tonggak sejarah baru dalam yurisprudensi Indonesia. Pemerintah resmi memaparkan peta jalan pemberlakuan KUHP nasional yang akan efektif tahun ini. GETNEWS menyoroti pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju restoratif, di mana delik aduan menjadi ‘benteng’ baru yang memisahkan antara kebebasan kritik dengan serangan martabat. Sebuah audit hukum yang menentukan arah demokrasi kita ke depan.”

JAKARTA — Tepat tiga tahun setelah diundangkan pada Januari 2023, sistem hukum pidana Indonesia memasuki fase krusial. Pemerintah memberikan penjelasan mendalam mengenai integrasi KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana yang dirancang untuk menciptakan konsistensi hukum yang selama ini dianggap tumpang tindih.

1. Delik Aduan: “Rem” untuk Pasal Karet

​Salah satu poin paling sensitif dalam KUHP baru adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, serta pasal kesusilaan (perzinaan dan kohabitasi). Pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, tidak ada proses hukum tanpa laporan dari pihak yang memiliki hubungan langsung (suami/istri/orang tua/anak) atau lembaga terkait. Ini adalah upaya nyata untuk menjamin kebebasan berpendapat tetap hidup di ruang publik.

2. Kritik vs Penyerangan Martabat

​KUHP 2026 secara eksplisit membedakan antara kritik terhadap kebijakan (yang dilindungi undang-undang) dan penyerangan terhadap harkat serta martabat. Kritik yang ditujukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana. Ini menjadi angin segar bagi para aktivis dan jurnalis, asalkan tetap berpijak pada substansi kebijakan, bukan serangan personal.

3. KUHAP & Penguatan Hak Asasi

​Pembaruan ini tidak berdiri sendiri. KUHAP juga diperkuat untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa) dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Peran advokat kini diposisikan lebih strategis dalam sistem peradilan pidana terpadu guna memastikan setiap proses hukum berjalan dengan prinsip due process of law.

GET !NSIGHT: The Legal Transformation Audit

LEGAL FRAMEWORK: TRANSISI HUKUM 2026
Instrumen HukumFokus UtamaStatus
KUHP BaruDelik Aduan & Restorative JusticeEFEKTIF 2026
KUHAPPenguatan HAM & Peran AdvokatINTEGRASI
Penyesuaian PidanaHarmonisasi UU di Luar KUHPKONSISTENSI

*geser ke kiri

Hukum adalah infrastruktur tak kasat mata bagi ekonomi. Tanpa kepastian hukum yang adil, angka investasi (ekspor) dan daya beli (NTP) yang kita bahas sebelumnya tidak akan memiliki pondasi yang kuat. KUHP 2026 bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan audit moral bangsa dalam memandang keadilan. Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa “delik aduan” tidak bertransformasi menjadi “alat bungkam” di lapangan.

Baca juga: Lonjakan Ekspor NTB November 2025, Tembus 5000%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *