Hukum NEWS

ATR/BPN Godok Perubahan PP 18/2021 Demi Akhiri Tumpang Tindih Izin

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (7/11/2026). (Foto Humas Kementerian ATR BPN)

JAKARTA, getnews.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memulai pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan regulasi yang selama ini masih menyisakan persoalan sinkronisasi perizinan dan tumpang tindih hak atas tanah di berbagai daerah.

​Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan ini wajib menghadirkan aturan yang operasional dan aman diimplementasikan hingga ke tingkat daerah. “Kebijakan ini harus memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (7/11/2026).

Analisis Regulasi: 10 Konsepsi Utama Perubahan PP 18/2021

​Revisi ini menyentuh aspek-aspek paling krusial dalam tata kelola tanah nasional, termasuk perlindungan hukum bagi pendaftar tanah.

Policy Reform Roadmap: Revised PP 18 / 2021
Substansi PerubahanDampak Strategis
Penyelesaian Tumpang TindihSubstansi baru untuk sinkronisasi izin lintas sektor.
Tata Kelola HGU & HPLPenyesuaian jangka waktu & optimalisasi pemanfaatan lahan.
Pembatalan Hak TanahMekanisme pembatalan akibat cacat administrasi yang lebih akuntabel.
Konversi Hak (HGU ke HGB)Fleksibilitas perubahan status tanah sesuai peruntukan terbaru.
Laporan Hak MilikPenguatan pengendalian dan pengawasan aset milik pribadi.
Sumber: Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN | Update: November 2026

Menutup Celah Mafia Tanah melalui Penguatan Pendaftaran

​Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perlindungan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Selain itu, pengaturan tanah reklamasi dan penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya menjadi instrumen penting bagi kedaulatan agraria negara.

Kolaborasi Lintas Madya dan Pratama

​Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menginstruksikan seluruh jajaran pejabat untuk memberikan masukan konstruktif guna memastikan aturan baru ini tidak hanya cantik di atas kertas, tetapi juga solutif di lapangan. “Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak,” ujarnya.

​Langkah penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memberikan proteksi hukum maksimal bagi seluruh pemegang hak atas tanah di Indonesia di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *