Hukum PARLEMEN

Komisi III DPR RI Minta Kritik Dibalas Kritik, Bukan Laporan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Dep/Karisma

JAKARTA, getnews.co.id — Materi stand up comedy terbaru Pandji Pragiwaksono yang bertajuk “Mens Rea” berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya. Merespons hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan melalui medium seni adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana.

​Legislator dari Fraksi PKB tersebut menilai bahwa ketidaksukaan terhadap sebuah karya seni seharusnya cukup disikapi dengan argumen tandingan atau kritik balik. “Kalau ada pihak yang tidak sependapat, cukup sampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegas Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Data Kasus: Pelaporan Materi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono

​Laporan ini teregistrasi di Polda Metro Jaya menyusul keresahan yang dirasakan oleh gabungan organisasi kepemudaan.

Legal Case Profile: LP/B/166/I/2026/SPKT
Elemen LaporanDetail Informasi
TerlaporPandji Pragiwaksono (Komika).
PelaporAngkatan Muda NU & Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pasal PersangkaanPasal 300, 301, 242, & 243 KUHP.
Barang BuktiRekaman video materi stand up comedy “Mens Rea”.
Sumber: Polda Metro Jaya & Komisi III DPR RI | Update: 09 Jan 2026

Kritik vs Etika dalam Seni Komedi

​Meskipun membela hak konstitusional untuk mengkritik, Abdullah juga mengingatkan para pekerja seni untuk tetap menjaga etika. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru akan memperkuat pilar demokrasi. Hal ini menjadi catatan penting bagi para komika agar satira yang dihasilkan tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap norma-norma publik tanpa harus kehilangan daya kritisnya.

       

Kronologi Pelaporan

​Pandji resmi dilaporkan pada 8 Januari 2026 oleh Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda NU karena materi komedinya dinilai menimbulkan kegaduhan. Barang bukti berupa rekaman video telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif mengenai bagaimana hukum pidana (KUHP) digunakan untuk merespons ekspresi kreatif di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *