JAKARTA, getnews.co.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP Baru akan menjadi perisai bagi para pengkritik pemerintah dari pemidanaan sewenang-wenang. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aturan hukum terbaru ini telah meninggalkan pola pikir kolonial yang cenderung represif terhadap aspirasi warga.
Dalam keterangannya, Habiburokhman menyebut para aktivis hingga komika seperti Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir akan jeratan pasal karet, selama kritik yang disampaikan merupakan bentuk kebebasan berekspresi tanpa niat jahat (Mens Rea).
Transformasi Hukum: Perbandingan Asas KUHP Lama vs Baru
Perubahan fundamental terletak pada bagaimana hakim menilai sebuah perkara, tidak lagi hanya melihat “apa yang dilakukan” tetapi “apa niat di baliknya”.
| Fitur Hukum | KUHP/KUHAP Lama | KUHP/KUHAP Baru (2026) |
|---|---|---|
| Asas Pemidanaan | Monistis (Fokus pada Unsur Pasal). | Dualistis (Menilai Sikap Batin/Mens Rea). |
| Paradigma Hakim | Kepastian Hukum. | Keadilan di atas Kepastian Hukum (Pasal 53). |
| Penyelesaian Perkara | Punitive (Hukuman). | Restorative Justice (Pasal 79 KUHAP). |
| Syarat Penahanan | Subjektif Penyidik. | Objektif & Terukur (Pasal 100 KUHAP). |
Restorative Justice: Jalur Penyelamat Aktivis
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, mekanisme Restorative Justice menjadi kewajiban yang diatur dalam Pasal 79. Hal ini sangat relevan bagi kritikus, karena mereka diberikan ruang seluas-luasnya untuk menjelaskan substansi dan maksud kritiknya dalam proses diskusi, bukan langsung melalui jalur penahanan. “Kalau niatnya mengkritik, dia punya kesempatan besar menjelaskan maksudnya tersebut,” tambahnya.
Perlindungan Maksimal Advokat
KUHAP baru juga memperkuat peran advokat dalam mendampingi tersangka atau terdakwa secara aktif sejak awal proses hukum (Pasal 30, 32). Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada prosedur yang melompati hak asasi manusia warga negara. Dengan syarat penahanan yang kini sangat ketat dan objektif, DPR RI optimis wajah penegakan hukum Indonesia akan jauh lebih humanis dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.




