JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah radikal dengan merombak jajaran pejabat eselon Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (22/01/2026). Keputusan ini diambil sebagai respons cepat atas terungkapnya skandal korupsi sistemik yang melibatkan sejumlah oknum fungsional pemeriksa pajak di beberapa kantor wilayah strategis.
Otoritas Menkeu: “Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Konstitusi”
Dalam konferensi pers darurat di Aula Mezzanine Kemenkeu, Purbaya menegaskan bahwa perombakan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan operasi “pembersihan” untuk menyelamatkan integritas institusi pengumpul pendapatan negara. Menkeu menyatakan bahwa kepercayaan publik adalah instrumen fiskal terpenting yang tidak boleh dicoreng oleh praktik rente.
“Saya tidak akan mentoleransi satu rupiah pun dana rakyat yang diselewengkan. Rombakan ini adalah pesan tegas: DJP harus kembali ke khittahnya sebagai pelayan publik yang bersih. Kita akan lakukan audit forensik menyeluruh pada setiap kantor yang memiliki anomali setoran pajak,” tegas Menkeu Purbaya.
Konteks Skandal: Manipulasi Pemeriksaan Pajak
Langkah ini dipicu oleh temuan awal yang mengindikasikan adanya praktik “negosiasi” antara oknum pemeriksa pajak dengan beberapa perusahaan besar untuk menurunkan nilai ketetapan pajak. Perombakan ini diharapkan mampu memutus rantai patronase lama dan memperkuat sistem Whistleblowing System (WBS) di internal Kementerian Keuangan.
“Institusi yang besar tidak hancur karena serangan luar, melainkan karena keroposnya moralitas dari dalam.”
Data Otoritas & Verifikasi Kebijakan:
- • Siaran Pers Resmi Kementerian Keuangan RI – Restrukturisasi DJP
- • Maklumat Pelayanan & Integritas Direktorat Jenderal Pajak
- • Update Koordinasi Penindakan Tipikor Sektor Fiskal – KPK RI
*Informasi ini merupakan bagian dari transparansi publik atas keputusan menteri terkait tata kelola keuangan negara per 22 Januari 2026.




