JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat rapor merah terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam Rapat Kerja bersama Kapolri di Senayan, Senin (26/1/2026), Komisi III DPR RI membongkar fakta bahwa strategi Polri masih terjebak pada Continental Base (daratan) dan luput mendeteksi praktik perbudakan modern di sektor maritim.
Perbudakan di WPP 718
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, membeberkan data memprihatinkan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718—mencakup Laut Arafura, Aru, dan Timor. Dengan lebih dari 3.200 kapal ikan beroperasi, wilayah ini menjadi zona hijau bagi eksploitasi manusia. “Bulan-bulan kemarin, saya memulangkan ABK yang dilempar dari atas kapal… banyak yang meninggal, banyak yang sakit,” tegas Mercy. Ia menilai Polri seolah menutup mata terhadap “pembuangan” manusia yang terjadi secara brutal di tengah laut.
Jalur Tikus dan Penyelundupan WNA
Kritik Mercy semakin tajam saat mengungkap kasus lolosnya 9 WNA asal China via perairan Tanimbar menuju Australia. Fenomena ini dianggap sebagai Audit Kegagalan administrasi dan patroli. Jika WNA saja bisa diselundupkan secara sistematis, maka perlindungan terhadap WNI di jalur maritim berada dalam status Fragile.
Verified Source: dpr.go.id(26/01/2026)
“Hukum yang hanya tegak di daratan adalah pengkhianatan bagi mereka yang dibuang di tengah lautan; karena di mata keadilan, nyawa manusia tidak pernah mengenal batas garis pantai.”
— GET !NSIGHT AUDIT HUKUM & KEAMANAN —




