JAKARTA — Di sebuah sudut kedai kopi kawasan Sarinah, Kasan (25) menatap layar ponselnya. Namun kali ini, ia tidak sedang memesan ojek daring atau membalas pesan singkat. Ia sedang menyerahkan “kunci” identitasnya: verifikasi wajah. Bagi Kasan, langkah ini adalah akhir dari rasa cemasnya terhadap teror telepon anonim. Bagi negara, ini adalah Audit Besar-besaran untuk menutup lubang menganga bernama kejahatan digital.
Anatomi Kerugian: Jejak Rp9 Triliun
Statistik tidak pernah berbohong, namun ia seringkali menyakitkan. Dalam satu tahun terakhir, ruang digital Indonesia “terampok” lebih dari Rp9 triliun. Angka fantastis ini adalah kumpulan dari ribuan drama pencurian data dan penyalahgunaan identitas. Selama bertahun-tahun, nomor seluler anonim menjadi “senjata utama” para aktor kriminal. Polanya sederhana namun mematikan: tipu, deteksi, buang, dan ganti nomor baru.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa akar persoalan berada di hulu.
“Kejahatan digital merupakan salah satu aduan paling banyak yang kami terima. Setelah ditelusuri, salah satu sumber utamanya adalah SIM card yang tidak tervalidasi dengan baik,” ujar Meutya saat meresmikan Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Selasa (27/1/2026).
Paradigma Baru: Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026
Januari 2026 menjadi titik balik. Melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah melakukan Akrobat Regulasi dari sekadar pencatatan administratif menjadi instrumen perlindungan warga. Verifikasi wajah kini terhubung langsung dengan NIK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ketentuan Utama dalam Audit Digital Baru:
- Verifikasi Wajah: Wajib untuk setiap pendaftaran nomor baru.
- Kondisi Non-Aktif: Kartu perdana dilarang beredar dalam kondisi aktif.
- Limitasi Identitas: Maksimal hanya tiga nomor prabayar per operator untuk satu identitas.
Kedaulatan Data dan Masa Transisi
Kekhawatiran publik soal keamanan data biometrik dijawab dengan ketegasan teknis. Operator seluler dilarang menyimpan data wajah; mereka hanya berfungsi sebagai penyalur verifikasi ke server Kemendagri. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan sistem telah melewati uji coba ketat.
“Masa transisi hingga Juni 2026 diberikan untuk memastikan layanan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil,” tegas Edwin.
Kini, setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan audit mandiri terhadap identitasnya. Jika ditemukan nomor “gelap” yang terdaftar atas nama Anda, pemblokiran dapat dilakukan seketika secara terintegrasi lintas operator.
Vonis Redaksi: Fondasi Ruang Aman
Vonis Redaksi GetNews menegaskan bahwa registrasi biometrik bukanlah peluru perak (silver bullet) yang seketika melenyapkan kejahatan. Namun, ini adalah fondasi moral dan teknis yang selama ini hilang. Dengan menjadikan wajah sebagai kunci, negara tidak sedang memata-matai, melainkan sedang membangun pagar di sekeliling rumah digital warganya. Harapannya sederhana: agar teknologi kembali berpihak pada manusia, bukan pada para pemangsa data.
Verified Archive & Primary Citation
Last Updated: Wednesday, Jan 28, 2026
“Memutus Rantai Penipuan Digital dari Hulu: Ketika Wajah Jadi Kunci Keamanan Seluler”
OFFICIAL InfoPublik.id ARCHIVE ⟶“Wajah kita adalah identitas tunggal yang tak bisa diduplikasi oleh mesin manapun; saat negara menjadikannya pelindung, saat itulah teknologi benar-benar berlutut pada martabat manusia.”
— GET FEATURE !NSIGHT —




