JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menanggapi kritis diskursus penggantian ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) dengan model gabungan (Kawin Paksa) fraksi partai kecil. Said menilai wacana tersebut berisiko menciptakan kebuntuan (deadlock) politik karena memaksa penyatuan partai dengan latar belakang ideologi dan watak yang berbeda secara multikultural.
Stabilitas Lewat Konsolidasi
Menurut Said, PT tetap diperlukan sebagai instrumen untuk mendorong konsolidasi demokrasi yang lebih efektif di parlemen.
- Jaminan Stabilitas: Keberadaan ambang batas bertujuan memastikan pengambilan keputusan politik di DPR berjalan efisien guna menjamin jalannya roda pemerintahan.
- Tafsir Putusan MK: Said menekankan bahwa MK tidak melarang penggunaan PT, melainkan membatalkan angka 4% pada pemilu lalu karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusionalitas yang kokoh.
Usulan Baru: Berbasis Alat Kelengkapan
Alih-alih terpaku pada angka persentase nominal, Said mengusulkan syarat keterwakilan partai berdasarkan kemampuan operasional di DPR:
- Syarat Minimal Kursi: Partai wajib memenuhi jumlah anggota sesuai total alat kelengkapan DPR (saat ini 13 Komisi dan 8 Badan).
- Angka Rasional: Minimal partai harus memiliki 21 anggota DPR agar bisa menempatkan wakilnya di setiap fungsi legislatif secara efektif.
- Audit Fungsi: Said berargumen jika keterwakilan kurang dari jumlah tersebut, peran partai di parlemen akan pincang dan tidak bisa menjalankan kewajiban legislatif secara optimal.




