MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi memberikan klarifikasi atas polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar pada 9 Januari 2026. Di tengah tudingan maladministrasi, Pemprov NTB menegaskan bahwa seluruh proses perombakan jabatan tersebut telah dilakukan secara rigid dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
ANALISIS: Hilirisasi Inovasi Audit Pemprov
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan resmi ANTARA News Mataram, GetNews melakukan bedah strategis terhadap langkah defensif Pemprov NTB dalam menghadapi gelombang kritik birokrasi ini:
- Legalitas AUPB: Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa mutasi pejabat eselon II hingga III tersebut sudah selaras dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pernyataan ini merupakan upaya untuk mematahkan narasi maladministrasi yang sempat mencuat di ruang publik dalam beberapa pekan terakhir.
- Opsi Pengabdian vs. Pensiun Dini: Dalam sebuah manuver kebijakan yang cukup unik, Pemprov NTB membuka ruang bagi ASN yang terdampak mutasi untuk tetap berkarya atau mengajukan pensiun dini secara sukarela sesuai regulasi. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan kepastian hak administratif bagi ASN sekaligus menjaga stabilitas roda organisasi.
- Reformasi Tata Kelola Iqbal: Di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, pergeseran 21 hingga 72 pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator ini dipandang sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran untuk mempercepat target pembangunan daerah tahun 2026.
KESIMPULAN ANALISIS: Vonis Integritas Birokrasi
Langkah Pemprov NTB saat ini adalah sebuah Vonis Kepercayaan. Keberanian Gubernur Iqbal untuk melakukan demosi terhadap lima Kepala OPD dan rotasi pejabat lainnya menunjukkan adanya dorongan kuat untuk melakukan penyegaran sistem merit. Namun, transparansi mengenai objek keputusan tetap menjadi kunci agar keberatan administratif yang muncul tidak berkembang menjadi hambatan hukum di kemudian hari.
VONIS REDAKSI: Transparansi atau Sanksi
Vonis Redaksi GetNews menilai bahwa birokrasi NTB sedang diuji melalui mekanisme check and balances. Dengan membawa argumen NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) ke hadapan publik melalui kanal berita resmi, Pemprov NTB sedang mencoba membangun benteng akuntabilitas. Jika integrasi data mutasi ini terbukti solid, maka polemik ini akan berakhir sebagai dinamika organisasi biasa. Namun jika ditemukan celah, maka koreksi administratif adalah harga yang harus dibayar demi menjaga marwah birokrasi NTB.
Verified Archive & Governance Citation
Last Updated: Feb 1, 2026 | Source: Mataram.AntaraNews.com & Pemprov NTB
“Pemprov NTB memastikan mutasi ASN pada 9 Januari 2026 telah sesuai AUPB, membantah tudingan maladministrasi.”
OFFICIAL ANTARA SOURCE ⟶


