Lupakan sejenak diskusi tentang anggaran desa yang pas-pasan atau perbaikan jembatan yang tak kunjung usai. Di ujung barat Pulau Sumbawa, sedang ada “hajatan” besar yang nilainya bikin mata silau: Rp 400 miliar. Bukan untuk membangun replika Menara Eiffel, tapi untuk menyuntik modal ke Bank NTB Syariah.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) nampaknya sedang ingin pamer otot finansial. Dana segar ini bukan cuma angka di atas kertas; ini adalah manuver “Sultan” yang bisa membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ketar-ketir di kursinya sendiri. Jika rencana ini benar-benar cair, KSB bukan lagi sekadar pemegang saham penggembira, melainkan berpotensi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP). Bayangkan, sebuah kabupaten siap mengambil alih “kemudi” bank daerah yang selama ini didominasi oleh provinsi.
Efek “Dana Segar” yang Bikin Silau
Dalam dunia AMBARA, Rp 400 miliar adalah angka yang sangat berisik. DPRD NTB pun menyambutnya dengan senyum lebar dan tangan terbuka—siapa yang tidak senang melihat “dana segar” mampir ke halaman rumah? Namun, di balik sambutan positif itu, tersimpan kerumitan regulasi yang bikin pusing. Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, bahkan harus mengernyitkan dahi untuk mempelajari apakah aturan membolehkan kabupaten menggeser posisi provinsi dalam hierarki kepemilikan bank daerah.
Ini adalah drama perebutan tahta di dalam brankas. KSB yang kaya akan hasil tambang seolah ingin berkata: “Uang kami ada, dan kami siap mengatur permainan.” Sementara itu, kita di pinggiran hanya bisa menonton sambil bertanya-tanya: apakah dengan suntikan modal sebesar ini, layanan bank ke masyarakat bawah bakal secepat kilat, atau uangnya hanya akan “nyenyak” di deposito untuk mengejar dividen bagi para elit?
Obral Modal atau Strategi Keluar?
Menarik untuk disimak bagaimana Kabupaten Sumbawa Barat bisa se-percaya diri itu melempar ratusan miliar ke bank, sementara isu pergantian direksi dan komisaris masih sering jadi bahan gosip di warung kopi birokrasi. Apakah ini murni investasi bisnis yang visioner, ataukah sekadar cara paling aman untuk menyimpan uang tambang agar tidak “terlihat menganggur” di kas daerah?
Selamat datang di era baru perbankan daerah, di mana kabupaten bisa saja menyalip provinsi di tikungan modal. Bagi kita, nasabah biasa, semoga Rp 400 miliar ini tidak hanya membuat gedung bank makin megah, tapi juga membuat urusan pinjaman tanpa bunga buat UMKM (seperti yang didorong DPRD) tidak lagi sekadar jadi janji manis dalam rapat koordinasi.
Selamat “menyetor”, Pak Bupati. Semoga sahamnya tidak nyangkut di birokrasi yang macet!




