NEWS PARLEMEN

Sandungan Birokrasi: Ketika Laporan Menghambat Hak Perangkat Desa

ILUSTRASI - HAK PERANGKAT DESA (GETNEWS.AI)

JAKARTA – ​Indonesia tengah menghadapi ironi di lini terdepan birokrasi perdesaan. Di saat pemerintah pusat menuntut profesionalisme dan transparansi dari desa, hak-hak dasar para perangkatnya justru tersandera oleh kerumitan sistem administrasi yang dikelola Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

​Dalam Rapat Kerja di Senayan, Selasa (3/2), Ketua Komisi V DPR RI Lasarus melayangkan teguran keras kepada Mendes PDT Yandri Susanto. Intinya jelas: kegagalan teknis dalam sistem pelaporan tidak boleh menjadi legitimasi untuk menahan tunjangan perangkat desa.

​Administratif vs Kemanusiaan

​Persoalan ini bermula dari kendala pada sistem pelaporan administrasi yang menjadi prasyarat pencairan dana. Alih-alih memberikan bimbingan teknis, pemerintah justru menerapkan sanksi kolektif dengan menghentikan pembayaran tunjangan.

​“Kalau sistem pelaporan itu yang bermasalah, sistem pelaporan diperbaiki. Jangan tunjangan perangkat yang tidak dibayar. Hal yang bersifat teknis di masyarakat desa ini harus kita maklumi, masih perlu tuntunan dan bimbingan,” tegas Lasarus.

​Kritik Lasarus menyoroti ketidakadilan struktural. Tidak semua perangkat desa memiliki tanggung jawab langsung dalam penginputan data laporan, namun kebijakan penghentian tunjangan ini menghantam seluruh personel tanpa pandang bulu.

​Audit Strategis: Evaluasi Kesejahteraan Perangkat Desa

​Komisi V menekankan bahwa akuntabilitas keuangan negara tidak boleh ditegakkan dengan cara mengorbankan hak pekerja yang telah menunaikan kewajibannya.

Audit Strategis: Kendala Hak Perangkat Desa 2026

Masalah UtamaDampak LapanganVonis Komisi V
Sistem Pelaporan KemendesTunjangan perangkat desa macet di berbagai daerah.FIX THE SYSTEM
Akuntabilitas & TransparansiKesulitan administrasi dianggap sebagai pelanggaran.GUIDANCE NEEDED
Hak KonstitusionalPerangkat desa tetap bekerja tanpa kepastian gaji.PAY IMMEDIATELY

Menunggu Kebijaksanaan Menteri

​Negara, menurut Lasarus, tetap memiliki utang moral dan hukum kepada mereka yang telah bekerja. Selama tidak ditemukan indikasi korupsi dana desa, kesalahan teknis seharusnya disikapi dengan pembinaan (pendampingan), bukan hukuman finansial yang melumpuhkan ekonomi keluarga perangkat desa.

​Komisi V kini menunggu langkah nyata dari Kemendes PDT untuk segera mencairkan dana tunjangan yang tertunda tersebut. “Jika mereka sudah bekerja, maka negara wajib membayar,” tutup Lasarus. Kesepakatan pimpinan dan anggota dewan ini menjadi tekanan politik baru bagi kementerian untuk segera merombak platform pelaporan yang dianggap tidak ramah pengguna di tingkat desa.

Verified Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *