GET INFO Hukum

Pedang Damocles Prabowo: Akhir Era Spekulasi Lahan

JAKARTA — Bagi para tuan tanah dan pemegang konsesi raksasa di Indonesia, tanah sering kali dianggap seperti emas batangan: aset pasif yang didiamkan hingga harganya membumbung. Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kenyamanan itu resmi berakhir. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, Jakarta mengirimkan pesan ultranasionalis yang tegas: gunakan lahan Anda, atau negara akan mengambilnya kembali.

​Beleid yang mulai berlaku efektif sejak November 2025 ini merupakan manifestasi dari doktrin “fungsi sosial tanah”. Pemerintah kini memegang otoritas penuh untuk menyita lahan yang dianggap “menganggur” dan mengalihkannya ke tangan yang lebih produktif melalui mekanisme Bank Tanah.

​Audit Strategis: Anatomi Penertiban Lahan Nasional

​PP 48/2025 bukan sekadar regulasi administratif; ini adalah instrumen redistribusi aset. Target utamanya bukanlah pemilik rumah tinggal kecil, melainkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, dan pengembang properti yang membiarkan konsesi mereka mangkrak selama bertahun-tahun.

Audit Strategis: Mitigasi Risiko Lahan Telantar (PP 48/2025)

Tahapan EksekusiMekanisme TeknisVonis Otoritas
Deteksi DiniInventarisasi lahan yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun.MONITORING PHASE
Tahap PeringatanPeringatan I, II, dan III dalam jangka waktu terbatas.LAST CHANCE
Penghapusan HakHapus data pertanahan & alihkan ke Bank Tanah/TCUN.TOTAL ASSET LOSS

Membidik Oligarki dan Spekulan

​Pasal 4 regulasi ini secara spesifik menyebutkan bahwa kawasan berizin—mulai dari sektor industri hingga pertambangan—tetap bisa ditertibkan apabila dibiarkan mangkrak. Langkah ini dipandang sebagai upaya berani untuk memperbaiki tata kelola lahan yang selama ini carut-marut akibat praktik spekulasi tanah.

​Tanah-tanah yang disita negara tidak akan dibiarkan kosong. Sesuai mandat PP, aset-aset tersebut akan dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk mendukung pembangunan strategis nasional, seperti kawasan industri baru, perumahan rakyat, atau ketahanan pangan nasional.

​Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

​Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara serampangan. Ada proses hukum dan administrasi yang harus dilalui guna menjaga keseimbangan antara hak milik pribadi dan kepentingan publik.

​Namun, bagi para investor, PP 48/2025 adalah lonceng peringatan yang sangat nyata. Spekulasi tanah di Indonesia kini bukan lagi sekadar strategi investasi yang cerdas, melainkan liabilitas yang berisiko tinggi. Tanah, di mata pemerintahan Prabowo, adalah instrumen produksi—bukan sekadar komoditas untuk disimpan di laci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *