JAKARTA — Keluhan warga mengenai kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak nonaktif akhirnya mendapat jawaban resmi. BPJS Kesehatan mengonfirmasi adanya proses “cuci gudang” data yang dilakukan secara masif untuk memastikan subsidi negara tidak salah alamat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari validasi berkala yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Peserta yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan dikeluarkan dari sistem, dan posisinya langsung digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan.
Menambal Celah Subsidi
Penonaktifan ini sering kali memicu kepanikan di tingkat fasilitas kesehatan, namun otoritas menegaskan bahwa pembaruan data adalah harga mati untuk akuntabilitas. Berdasarkan regulasi, data peserta PBI JK harus terus disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menghindari adanya peserta “hantu” atau warga mampu yang masih menikmati fasilitas gratisan.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” tegas Rizzky Anugerah dalam keterangan resminya, Kamis (5/2).
Audit Strategis: Mekanisme Pemutakhiran PBI JK
Bagi masyarakat yang merasa haknya terenggut, penting untuk memahami alur birokrasi di balik “kartu merah” BPJS ini. Berikut adalah audit strategis mengenai proses pembersihan data tersebut:
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Penonaktifan ini bukan berarti pintu layanan kesehatan tertutup selamanya. BPJS Kesehatan menyarankan warga untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Chat Assistant JKN (CHIKA). Jika ditemukan status nonaktif namun merasa masih berhak menerima bantuan, warga diwajibkan melapor ke Dinas Sosial setempat guna sinkronisasi data ulang di DTKS.
Negara menegaskan bahwa jaminan kesehatan adalah hak, namun ketepatan sasaran anggaran adalah prioritas yang tak bisa ditawar. Pembersihan data berkala ini diharapkan mampu memangkas pemborosan anggaran subsidi sekaligus menjamin warga yang benar-benar miskin mendapatkan proteksi medis tanpa hambatan birokrasi.




