BiSNIS EKONOMI NEWS

Labirin Pajak: Siasat Rp583 Miliar Grup Afiliasi Banten

(istimewa)

TANGERANG — Bagi otoritas pajak, sebuah grup perusahaan dengan struktur afiliasi yang rumit sering kali menyerupai sebuah black box. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mencongkel kotak tersebut di Banten. Melalui Kanwil DJP Banten, penyidik pajak kini tengah membongkar dugaan skandal perpajakan sistemik yang melibatkan tiga entitas terafiliasi—PT PSI, PT PSM, dan PT VPM—yang diduga kuat berbagi pengurus, pemegang saham, dan modus operandi yang serupa.

​Langkah agresif ini bukan sekadar audit rutin, melainkan investigasi pidana atas dugaan manipulasi laporan keuangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui negara selama periode 2016 hingga 2019.

​Anatomi Penghindaran: Siasat di Balik Rekening Pribadi

​Modus yang terungkap di Banten mencerminkan strategi klasik namun berbahaya dalam ekonomi bayangan Indonesia. Alih-alih menggunakan kanal perbankan korporat yang transparan, ketiga perusahaan tersebut diduga menggunakan rekening pribadi karyawan dan pemegang saham sebagai “brankas bayangan” untuk menyembunyikan omzet penjualan.

​Strategi ini sering kali dibarengi dengan penyembunyian identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak. Sebagaimana dijelaskan oleh Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, para pelaku juga memanipulasi dokumen penawaran barang—memainkan opsi harga dengan atau tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)—sebagai cara halus untuk menghindari pemungutan pajak.

​Angka yang Menguap: Estimasi Kerugian Setengah Triliun

​Nilai kerugian negara yang dipertaruhkan sangat besar. Estimasi sementara menunjukkan angka yang mengejutkan: Rp583,36 miliar. Bagi kas negara, ini adalah kebocoran likuiditas yang signifikan; bagi pelaku, ini adalah akumulasi modal ilegal yang kini berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tangerang.

​Penyidikan ini telah mencapai tahap krusial. Setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan pada akhir Januari lalu berdasarkan izin dari pengadilan setempat.

​Audit Strategis: Investigasi Pajak Grup Afiliasi

​Investigasi terhadap PT PSI dkk. memberikan gambaran tentang bagaimana DJP kini lebih piawai dalam menghubungkan titik-titik (connecting the dots) antar-perusahaan yang memiliki irisan kepemilikan.

Audit Strategis: Investigasi Pidana Perpajakan

Komponen KasusModus Operandi TerdeteksiVonis Resiko
Manipulasi SPTPenyampaian data tidak benar/lengkap (Pasal 39 UU KUP).CRIMINAL OFFENSE
Shadow AccountsRekening pribadi karyawan digunakan untuk menyerap omzet.REVENUE LEAKAGE
Pajak TerdampakPajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016-2019.Rp 583,36 MIL

DJP menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilaksanakan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, bagi dunia usaha, penggeledahan di Banten ini adalah pengingat keras: transparansi laporan pajak bukan lagi sekadar kepatuhan moral, melainkan benteng terakhir dari risiko pidana yang nyata.

Verified Source: InfoPublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *