JAKARTA — Para abdi negara kini memiliki panduan resmi untuk menyusun rencana libur mereka di tahun depan. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 pada penghujung Desember lalu.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk memberikan waktu istirahat, melainkan sebagai upaya strategis mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di lingkungan pemerintahan. Keppres ini sekaligus menjadi kompas bagi instansi pemerintah dalam mengatur ritme pelayanan publik di sepanjang tahun 2026.
Deretan Tanggal Merah Tambahan
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah hari sebagai cuti bersama, mulai dari perayaan Tahun Baru Imlek hingga Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada bulan Maret. Salah satu yang mencolok adalah durasi libur Lebaran yang cukup panjang, memberikan ruang bagi para ASN untuk mudik atau berkumpul bersama keluarga.
Berikut adalah jadwal lengkap cuti bersama ASN 2026:
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Saka 1948)
- 20, 23, & 24 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Hak Cuti Tahunan Tetap Aman
Ada poin krusial yang ditegaskan dalam diktum Keppres ini: pengambilan cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Ini menjadi kabar baik bagi pegawai yang masih memiliki rencana cuti pribadi di luar agenda nasional.
Namun, bagi para pejuang pelayanan publik yang jabatannya mengharuskan mereka tetap bersiaga saat cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi yang adil. Hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak mereka dapatkan.
Pemerintah berharap dengan diterbitkannya aturan ini sejak dini, mobilitas masyarakat dan operasional kantor-kantor pemerintahan dapat terencana dengan lebih baik. Bagi publik yang ingin mencermati detail beleid ini, dokumen lengkapnya sudah dapat diunduh melalui laman JDIH Sekretariat Negara.




