Hukum NEWS

Konstitusionalitas Piring Gratis: Anggaran Pendidikan di Meja MK

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Taman Belajar Nusantara, bersama perwakilan mahasiswa dan guru honorer, resmi mendaftarkan gugatan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. (MK)

JAKARTA — Ambisi pemerintah untuk mengejar gizi nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berbenturan dengan tembok konstitusi. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Taman Belajar Nusantara, bersama perwakilan mahasiswa dan guru honorer, resmi mendaftarkan gugatan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

​Para pemohon mempersoalkan “penumpang gelap” dalam alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Mereka menilai, pencantuman dana MBG ke dalam pos pendidikan adalah bentuk kamuflase statistik yang mereduksi substansi pengembangan kualitas intelektual bangsa.

​Pemurnian Konstitusi vs Realitas Fiskal

​Inti dari gugatan ini adalah tuntutan akan constitutional purification atau pemurnian konstitusional. Para pemohon berargumen bahwa mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk empat pilar utama: sarana-prasarana, kualitas proses belajar, kesejahteraan pendidik, dan pengembangan akademik.

​Masuknya program MBG ke dalam pagu tersebut dianggap menggerus ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk menambal lubang kesejahteraan guru honorer dan tunjangan profesi yang selama ini masih jauh dari kata layak.

​“Secara formal angka 20 persen mungkin terpenuhi, namun secara substansial kebutuhan utama pendidikan justru tergerus,” tulis para pemohon dalam berkas gugatannya, Rabu (4/2/2026).

​Audit Strategis: Risiko Fiskal dan Pendidikan (APBN 2026)

​Gugatan ini menyoroti adanya pergeseran fungsi anggaran yang dianggap mengancam keberlanjutan kualitas sumber daya manusia jangka panjang.

Audit Strategis: Uji Materi Anggaran Pendidikan

Objek GugatanArgumen PemohonVonis Resiko
Pasal 22 (3) UU APBN 2026Pemanfaatan dana pendidikan untuk Program MBG.CONSTITUTIONAL GAP
Pilar KesejahteraanTunjangan guru & honorarium terhambat porsi MBG.FUNDING REDUCTION
Standar BelajarPenurunan alokasi untuk sarana dan kualitas akademik.QUALITY EROSION

Dampak bagi Kabinet Merah Putih

​Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan petitum ini, pemerintah terancam harus merombak struktur fiskal APBN 2026 secara mendasar. Program Makan Bergizi Gratis tidak akan lagi bisa “menumpang” di pos pendidikan dan harus mencari sumber pendanaan lain—yang kemungkinan besar akan memperlebar defisit atau memangkas subsidi di sektor lain.

​Bagi kalangan pendidik, gugatan ini adalah perjuangan untuk mengembalikan marwah anggaran pendidikan sebagai investasi intelegensia, bukan sekadar urusan perut. Hasil persidangan ini akan menjadi penentu apakah visi besar Presiden Prabowo tentang gizi nasional dapat berjalan beriringan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para guru di garda depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *