PELALAWAN — Sebuah penemuan mengerikan kembali mencoreng upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) jantan ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), sektor Pelalawan, Riau.
Hewan malang tersebut ditemukan dalam posisi duduk yang tidak wajar. Mirisnya, bagian kepala gajah tersebut dilaporkan sudah terpotong dan sepasang gadingnya telah raib. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa gajah tersebut merupakan korban dari sindikat perburuan liar yang mengincar organ tubuh satwa dilindungi.
Perburuan Liar: Ancaman Akut di Balik Konsesi
Kematian gajah di area konsesi perusahaan besar memicu pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan keamanan hutan di wilayah tersebut. Penemuan ini bukan sekadar kehilangan satu nyawa satwa, melainkan indikasi bahwa aktivitas pemburu liar masih leluasa menembus zona yang seharusnya terpantau.
Tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama pihak kepolisian dikabarkan tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi untuk memastikan penyebab pasti kematian serta waktu terjadinya aksi keji tersebut.
Audit Strategis: Konflik Satwa dan Keamanan Konsesi
Kasus ini menambah daftar panjang kematian satwa dilindungi di tengah fragmentasi habitat yang kian menyempit di Pulau Sumatera.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Aktivis lingkungan mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan. Tidak hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan jaringan penadah gading gajah yang masih subur di pasar gelap. Perusahaan pemegang konsesi juga diingatkan akan tanggung jawab mutlaknya dalam menjaga keberadaan satwa dilindungi yang melintas di wilayah kerja mereka.




