MATARAM — Karir AKP Malaungi di Korps Bhayangkara berakhir tragis. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Propam Polda NTB, Senin, 9 Februari 2026.
Sidang maraton yang berlangsung selama tujuh jam—sejak pukul 09.00 hingga 16.20 WITA—itu menyimpulkan bahwa AKP Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng martabat institusi Kepolisian.
”Yang bersangkutan resmi di-PTDH,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, usai sidang di Mapolda NTB.
Sabu di Rumah Dinas dan Nyanyian Anak Buah
Skandal ini terbongkar melalui sebuah operasi “bersih-bersih” yang mengejutkan. Pengungkapan bermula dari penangkapan Bripka Karol—anggota Polres Bima Kota—bersama istrinya. Nyanyian Bripka Karol kemudian menuntun tim gabungan Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda NTB langsung ke jantung otoritas pemberantasan narkoba di Bima.
Dalam penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi, penyidik menemukan barang bukti yang mencengangkan: narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram—hampir setengah kilogram—serta uang tunai sebesar Rp83 juta yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut.
Audit Strategis: Krisis Integritas Penegak Hukum
Penemuan sabu dalam jumlah besar di rumah dinas seorang Kasat Narkoba menunjukkan adanya celah sistemik dalam pengawasan internal perwira lapangan.
Sinyal Keras Kapolda
Pemecatan AKP Malaungi menjadi sinyal keras dari Kapolda NTB bahwa tidak ada tempat bagi “pagar makan tanaman” di wilayah hukumnya. Setelah putusan PTDH diketuk, Malaungi langsung dibawa ke ruang tahanan Bid Propam Polda NTB untuk menjalani proses hukum pidana yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba.
Skandal ini kini menjadi perhatian nasional, memperkuat desakan publik untuk melakukan audit menyeluruh terhadap satuan-satuan reserse narkoba di tingkat Polres guna memutus rantai keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Editor: Lilisatya Wati




