JAKARTA — Di negara yang politiknya sering kali digerakkan oleh desas-desus ketimbang data, keaslian ijazah seorang presiden bisa menjadi amunisi yang bertahan lebih dari satu dekade. Senin kemarin (9/2/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengambil langkah luar biasa dengan membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah ini bukan sekadar urusan administratif; ini adalah upaya membedah salah satu mitos politik paling persisten di era media sosial Indonesia.
Melalui tangan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, dokumen yang selama ini dianggap “keramat” dan penuh sensor itu kini terpampang nyata. Dengan menunjukkan sembilan poin informasi yang sebelumnya ditutupi, KPU mencoba melakukan apa yang seharusnya dilakukan bertahun-tahun lalu: membunuh spekulasi dengan bukti fisik.
Legalisir Merah dan Biru
Detail dokumen yang dibuka mencakup dua periode krusial. Salinan ijazah dari Pilpres 2014 dengan stempel legalisir merah dan salinan dari Pilpres 2019 dengan stempel biru. Bagi para teknokrat, perbedaan warna cap ini mungkin hanya rutinitas birokrasi universitas. Namun, dalam kacamata politik praktis, ini adalah bukti konsistensi verifikasi yang telah dilalui oleh kepala negara.
Upaya Bonatua untuk membawa diskursus ini ke ranah “ilmiah” adalah tantangan bagi publik yang terbelah. Di Indonesia, data sering kali kalah oleh narasi. Pertanyaannya kini: apakah dokumen fisik ini cukup untuk memadamkan api keraguan di kalangan skeptis, ataukah ini hanya akan memicu babak baru dalam analisis forensik digital amatir?
Audit Strategis GetNews
Berikut adalah analisis teknis terkait transparansi dokumen publik dalam konteks stabilitas informasi:
Vonis Redaksi
Langkah KPU dan keterbukaan informasi ini adalah kemenangan kecil bagi rasionalitas. Namun, fakta bahwa masalah ini baru “diselesaikan” secara gamblang di tahun 2026 menunjukkan betapa lemahnya benteng komunikasi institusi negara kita terhadap serangan disinformasi. Transparansi seharusnya bersifat proaktif, bukan reaktif setelah bertahun-tahun spekulasi dibiarkan membusuk di ruang publik.




