MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kini berada di bawah “radar” pengawasan ketat Koalisi Pemuda NTB. Setelah sekian lama terkatung-katung, proses legalisasi pertambangan rakyat menemui titik terang. Plh. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Muhamad Faozal, memastikan verifikasi lapangan bagi 14 koperasi pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan dimulai pekan depan.
”Minggu depan kita panggil 14 pemohon untuk coaching class. Kita cocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Faozal usai menerima audiensi Koalisi Pemuda NTB di Mataram, Kamis, 12 Februari 2026.
Langkah ini diambil guna meredam desakan warga yang menuntut legalitas menambang. Namun, Faozal mengingatkan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak memicu konflik agraria di kemudian hari. “Jangan sampai izin keluar, tapi ada komplain dari pemilik lahan,” tambahnya.
Ancaman Lapor ke KSP
Di sisi lain, Koalisi Pemuda NTB tak ingin sekadar diberi janji manis. Ketua Koalisi, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa IPR adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberdayakan rakyat kecil melalui koperasi.
Jika dalam sepekan ke depan “hilal” penerbitan izin tak kunjung tampak, Taufik mengancam akan membawa persoalan ini ke Jakarta. “Kalau tidak ada aksi nyata, kami berangkat ke Kantor Staf Presiden (KSP). Kami laporkan bahwa instruksi Presiden belum jalan maksimal di daerah,” tegas Taufik.
Audit Strategis: Sinkronisasi Tiga Mazhab Regulasi IPR
Legalitas pertambangan rakyat di NTB terhambat oleh kerumitan birokrasi yang melibatkan persimpangan aturan dari tiga kementerian berbeda.
Pemerintah Provinsi kini harus berlomba dengan waktu. Keberhasilan memverifikasi 14 koperasi ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB, sekaligus membuktikan apakah birokrasi daerah mampu seirama dengan akselerasi kebijakan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Jakarta.




