Suasana sidang uji materi UU ASN di Mahkamah Konstitusi terkait penempatan TNI dan Polri aktif di jabatan manajerial sipil (Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi medan tempur bagi isu netralitas birokrasi. Tiga pemohon—Ria Merryanti, Syamsul Jahidin, dan Hapsari Indrawati—resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait penempatan personel TNI dan Polri aktif di luar institusi induk mereka.

​Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2) hingga ayat (4) UU ASN. Mereka menilai, legalisasi aparat aktif menduduki jabatan sipil berpotensi mencampuradukkan fungsi eksekutif dan legislatif serta merusak prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).

​”Posisi yang seharusnya netral justru berisiko membuat aparat penegak hukum terlibat dalam pusaran politik,” tegas para pemohon dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI, Kamis, 12 Februari 2026.

​Independensi dalam Taruhan

​Selain risiko politik, gugatan ini menyoroti ancaman “loyalitas ganda”. Para pemohon mengkhawatirkan aparat yang menempati jabatan struktural ASN akan terjepit di antara perintah institusi asal dan kepentingan publik. Kondisi ini dipandang sebagai ancaman serius bagi independensi, objektivitas, dan profesionalisme birokrasi nasional.

​Audit Strategis: Risiko Yuridis Dwifungsi ASN

​Gugatan ini mencoba menguji apakah regulasi ASN saat ini selaras dengan semangat reformasi yang memisahkan peran militer/polisi dari ranah administrasi sipil.

Strategic Audit: Judicial Review of ASN Law

Pasal yang DiujiArgumen PemohonVonis Strategis
Pasal 19 (2, 3, 4)Penempatan TNI/Polri aktif di jabatan manajerial ASN.CONSTITUTIONAL THREAT
IndependensiPotensi loyalitas ganda antara institusi asal vs publik.CONFLICT OF INTEREST
Netralitas AparatKeterlibatan aparat penegak hukum dalam kebijakan politik.POLITICAL BIAS RISK

Sidang ini menjadi krusial untuk menentukan sejauh mana “fleksibilitas” jabatan yang diatur dalam UU ASN dapat ditoleransi tanpa harus mengorbankan marwah demokrasi dan pemisahan kekuasaan yang menjadi fondasi negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *