JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menjadi panduan nasional untuk menjaga efektivitas pendidikan sekaligus memperkuat aspek spiritualitas peserta didik di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar proses belajar tetap bermakna namun tidak membebani siswa. “Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman, serta menumbuhkan kepedulian sosial melalui pengaturan yang adaptif dan humanis,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Februari 2026.
Skema Pembelajaran Bertahap
Dalam SEB tersebut, pemerintah menetapkan pembagian waktu yang spesifik selama bulan suci:
- 18–21 Februari 2026: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat dengan penugasan yang meminimalkan penggunaan gawai.
- 23 Februari – 14 Maret 2026: Kegiatan belajar kembali ke satuan pendidikan dengan penguatan aktivitas religi seperti pesantren kilat dan bimbingan rohani.
- 16–27 Maret 2026: Libur bersama Idulfitri.
- 30 Maret 2026: Pembelajaran normal kembali dimulai.
Selain pengaturan jadwal, SEB ini mewajibkan kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan intensitas kegiatan fisik dan memperkuat asesmen formatif. Sekolah juga diminta memberikan perhatian khusus pada peserta didik berkebutuhan khusus serta menjaga keamanan aset selama masa libur panjang.
Menteri Mu’ti menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi antara sekolah dan keluarga. Orang tua didorong untuk mendampingi anak dalam mempraktikkan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” serta melindungi mereka dari risiko kekerasan dan eksploitasi selama masa pembelajaran mandiri.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
DPR Desak Polisi Usut Teror Terhadap Ketua BEM UGMVerified Source: InfoPublik.id




