JAKARTA — Pernahkah Anda merasa rugi melihat sisa kuota internet hangus begitu saja saat masa aktif berakhir? Isu “receh” namun krusial bagi dompet publik ini kini memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan uji materi UU Cipta Kerja, pemerintah membeberkan alasan teknis di balik kebijakan yang selama ini dikeluhkan pengguna seluler.
Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa akumulasi sisa kuota yang ditumpuk terus-menerus dapat memicu beban jaringan yang berlebih atau overload. “Jika sisa kuota wajib dikembalikan atau ditumpuk tanpa batas, kualitas sinyal justru bisa menurun drastis,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Lebih lanjut, pemerintah memperingatkan bahwa kewajiban mengembalikan sisa kuota secara finansial atau akumulasi permanen berisiko melambungkan harga paket internet di masa depan. Senada dengan pemerintah, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja adalah “jalan tengah” untuk menjaga hak konsumen sekaligus memastikan penyedia layanan tetap sehat secara bisnis demi koneksi yang stabil.
Referensi Sidang MK:
-
[1] Risalah Sidang Uji Materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 71 angka 2).
Sumber: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
Suara GETtizen: Hangus atau Akumulasi?
Pemerintah berdalih demi stabilitas jaringan. Apa pendapat Anda?
“Sisa kuota adalah hak milik. Wajib ditumpuk atau diuangkan!”
“Setuju hangus demi sinyal stabil dan paket murah.”




