JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda. Beleid yang ditandatangani pada 20 November 2025 ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan menengah guna menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang sains dan teknologi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 20 Februari 2026, penyelenggaraan SMA Unggul Garuda merupakan bagian dari kepentingan nasional untuk mencetak lulusan yang mampu menembus perguruan tinggi terbaik, baik di dalam maupun luar negeri.
Penyelenggaraan sekolah ini bertumpu pada tiga pilar utama:
- Penyeimbang Akses: Memberikan kesempatan bagi peserta didik dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi.
- Inkubator Pemimpin: Penguatan karakter kepemimpinan generasi masa depan.
- Prestasi dan Pengabdian: Penyediaan pendidikan berkualitas tinggi yang dibarengi pembinaan jiwa sosial.
Dua Model Penyelenggaraan
Berdasarkan Perpres tersebut, terdapat dua kategori sekolah dalam program ini. Pertama, SMA Unggul Garuda Baru, yakni satuan pendidikan yang dibangun dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kurikulum yang digunakan mengacu pada standar nasional dengan pengayaan khusus dari menteri terkait.
Kedua, SMA Unggul Garuda Transformasi. Kategori ini diperuntukkan bagi SMA atau Madrasah Aliyah (MA) yang sudah ada—baik milik pemerintah maupun masyarakat—yang memenuhi kriteria tertentu, seperti akreditasi A dan memiliki rekam jejak prestasi tingkat regional hingga internasional. Sekolah terpilih akan mendapatkan program pengayaan berupa pelatihan manajemen, penguatan guru, dan pembinaan peserta didik.
Seleksi dan Pendanaan
Penerimaan peserta didik SMA Unggul Garuda dilakukan secara terbuka bagi seluruh siswa di Indonesia. Proses seleksi mempertimbangkan kemampuan akademis, asal geografis, hingga latar belakang ekonomi untuk memastikan aspek inklusivitas. Seleksi dibagi menjadi dua jalur, yakni jalur beasiswa dan jalur reguler.
Mengenai pendanaan, penyelenggaraan sekolah ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, peraturan ini juga membuka ruang bagi sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diwajibkan melakukan pemantauan serta evaluasi yang dilaporkan kepada Presiden setiap enam bulan sekali.
Verified Source: BPMI SETPRES




