WASHINGTON, D.C. — Jika 217 kewajiban Indonesia dalam perjanjian resiprokal dengan Amerika Serikat adalah sebuah buku, maka Pasal 4 adalah bab yang paling perlu dibaca dengan kacamata pembesar. Pasal ini mengatur tentang Electronic Commerce dan Cross-Border Data Flows—sebuah area di mana kepentingan raksasa teknologi Lembah Silikon bertemu langsung dengan regulasi kedaulatan data Jakarta.
Berdasarkan naskah teknis yang dirilis USTR, Amerika Serikat mensyaratkan Indonesia untuk menghapus hambatan transfer data lintas batas dan melarang persyaratan lokalisasi data (kewajiban menempatkan server di dalam negeri) untuk sektor-sektor tertentu.
Analisis Get Insight: Komodifikasi Data Nasional
Secara ekonomi makro, pelarangan lokalisasi data adalah kemenangan besar bagi perusahaan seperti Google, Meta, dan Amazon. Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya investasi untuk membangun infrastruktur Data Center fisik di Indonesia demi mematuhi regulasi lokal.
Namun, melalui kacamata kedaulatan, ini adalah pedang bermata dua. Dengan data yang mengalir bebas ke server di luar negeri, otoritas Indonesia (seperti pajak atau penegak hukum) akan menghadapi tantangan birokrasi internasional yang rumit saat membutuhkan akses data cepat. Indonesia sedang menukarkan “kendali digital” untuk mendapatkan “keunggulan ekspor fisik”. Sebuah pertukaran (trade-off) yang berisiko membuat kita menjadi pasar data yang tak berdaulat.
Vonis Akhir: Sante, Lur!
Pasal 4 ini ibarat kita dikasih izin jualan kerupuk bebas pajak ke pasar internasional, tapi syaratnya pintu rumah kita nggak boleh dikunci dan tetangga boleh masuk buat liat-liat isi lemari kita kapan saja.
Memang sih, pengusaha sawit dan kopi kita bakal senyum lebar karena tarif 0%. Tapi buat kedaulatan digital, ini seperti “menggadaikan” data rakyat demi kelancaran ekspor fisik. Kita harus memastikan pemerintah punya “pagar digital” lain yang lebih sakti, jangan sampai demi jual kopi satu kontainer, data satu kelurahan malah melayang ke server di Silicon Valley tanpa kendali. Sante! Tapi jangan lupa kunci pintu belakang lewat regulasi turunan yang cerdik.
Daftar Rujukan Dokumen Primer:
-
[1]Office of the United States Trade Representative (USTR) – Indonesia Trade Relations & RTA Technical Annex Dokumen resmi pemerintah AS yang merinci 217 kewajiban kepatuhan (compliance) dan Pasal 4 mengenai perdagangan digital.
-
[2]JDIH Kementerian Perdagangan RI – Naskah Ratifikasi Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Portal legalitas nasional yang memuat daftar 1.819 pos tarif produk Indonesia yang mendapatkan akses bea masuk 0%.
-
[3]Sekretariat Negara RI – Joint Statement: Strengthening Economic Partnership & Investment Roadmap Pernyataan bersama Presiden RI dan Presiden AS mengenai komitmen investasi di bawah pengelolaan Danantara.
Baca ini juga: The Washington Dozen: Saat Pemilik Chelsea dan Inter Milan Antre di Meja Danantara
JANGAN KABUR DULU BACA INI:
RSUD NTB dan Koleksi ‘ASN Siluman’: Ketika Data Lebih Horor daripada Film Pengabdi Setan



