ANALISIS GETNEWS GET !NSIGHT

Anatomi Perjanjian “Nasi Bubur”: Membedah 45 Halaman Penyerahan Kedaulatan

WASHINGTON, D.C. — Dokumen 45 halaman bertajuk Agreement on Reciprocal Trade yang diteken 19 Februari 2026 bukan sekadar perjanjian dagang. Ini adalah Regulatory Blueprint yang dirancang untuk menata ulang DNA kebijakan Indonesia agar kompatibel dengan kepentingan geopolitik Amerika Serikat.

​Berdasarkan penelusuran draf tersebut, Indonesia tidak sedang melakukan perdagangan; Indonesia sedang melakukan reposisi geopolitik paksa yang dibungkus dalam bahasa bea cukai.

I. Geopolitik: Matinya Doktrin Bebas Aktif 1955

​Pasal mengenai Equivalent Restrictive Effect adalah lonceng kematian bagi politik luar negeri Bebas Aktif.

  • Jebakan: Indonesia wajib mengadopsi daftar sanksi (Entity List) AS. Jika AS memboikot teknologi Tiongkok, Indonesia “dilarang” berbeda sikap.
  • Implikasi: Indonesia kehilangan hak veto atas kedaulatan ekonominya sendiri. Kita dipaksa memusuhi siapa pun yang dimusuhi Washington tanpa pernah dilibatkan dalam penentuan alasannya.

II. Mandatory Shopping List: Swasembada yang Dikhianati

​Daftar belanja USD 33 miliar bukan sekadar angka, melainkan instruksi impor yang membunuh petani lokal.

  • Komoditas: Kedelai (3,5 juta ton), Gandum (2 juta ton), hingga Jagung.
  • Paradoks: Di saat kita membiayai swasembada triliunan rupiah, kita justru menandatangani kewajiban impor untuk barang yang sama dari petani AS yang disubsidi lewat US Farm Bill. Ini adalah kompetisi antara “Rakyat Kecil” vs “Negara Terkaya Dunia”.

III. Digital Servitude: Menyerahkan Data 280 Juta Jiwa

​Klausul digital dalam perjanjian ini menutup pintu bagi Indonesia untuk mengikuti jejak Australia atau Kanada dalam menuntut revenue sharing dari raksasa teknologi (Google/Meta).

  • Vonis: Tidak boleh ada pajak layanan digital, tidak boleh ada kewajiban lokalisasi data, dan tidak boleh ada transfer teknologi. Google dan Meta bebas mengeruk data 280 juta warga kita tanpa menyisakan satu sen pun bagi ekosistem media lokal.

Sovereignty Audit: The 45-Page Liability

SektorKonsesi Indonesia (Wajib)Imbalan AS (Pertimbangan)
TelekomunikasiHak Konsultasi (Veto) AS atas vendor 5G/6G RI.NOL.
Regulasi HalalEksklusi produk non-hewani & pakan dari wajib halal.NOL.
BirokrasiAturan gaji petugas bea cukai (Pasal 2.46 Annex III).NOL.
Exit ClauseTerjebak (AS bisa batalkan jika RI buat deal dengan “musuh” AS).Hak Batalkan Sepihak.

Vonis Akhir: Nasi Sudah Menjadi Bubur?

Analisis Tim Get Insight ini mengonfirmasi kekhawatiran terbesar kita: Indonesia tidak sedang bertransaksi, Indonesia sedang bersubordinasi. Menyerahkan hak konsultasi infrastruktur digital hingga mengatur gaji pegawai negeri dalam sebuah perjanjian dagang adalah anomali kedaulatan.

​Yang paling tragis, semua pengorbanan ini—mulai dari petani jagung yang terancam hingga kedaulatan data yang hilang—hanya ditukar dengan tarif 19% yang secara hukum baru saja dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Kita telah menyerahkan “kunci rumah” untuk sebuah janji diskon yang tokonya sendiri sudah tutup.

Sante, Lur. Tapi kali ini santainya sambil mengencangkan ikat pinggang. Indonesia baru saja menandatangani draf yang akan mengikat anak cucu kita pada sistem regulasi Washington. Pertanyaannya sekarang: Beranikah parlemen kita melakukan audit ulang sebelum ratifikasi dilakukan? Karena jika tidak, kedaulatan pangan dan digital kita resmi menjadi sejarah.

Daftar Rujukan Dokumen Primer:

⚠️ Update Akses Dokumen (Transparansi Data):

Dikarenakan adanya pembaruan sistem pada server otoritas Amerika Serikat (USTR), akses langsung ke file PDF terkadang mengalami kendala teknis. Untuk memverifikasi naskah 45 halaman tersebut, silakan melalui jalur resmi berikut:

[KLIK DISINI] Portal Resmi USTR – Hubungan Dagang Indonesia

Langkah Verifikasi: Setelah masuk ke portal di atas, cari bagian “Agreements” atau “Recent Releases” untuk menemukan draf naskah Reciprocal Trade Agreement 2026.

Ketidakterbukaan akses langsung ini justru memperkuat analisis Tim Get Insight bahwa poin-poin dalam 45 halaman tersebut memang sangat sensitif dan perlu dikawal ketat oleh publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *