Hukum NEWS

Vonis MK: Matinya Pasal “Karet” Obstruction of Justicedalam UU Tipikor

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memangkas elastisitas Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam putusan atas uji materiil yang diajukan advokat Hermawanto, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

​Langkah hukum ini dinilai sebagai kemenangan krusial bagi kepastian hukum di Indonesia. Frasa tersebut selama ini dianggap sebagai “pasal karet” yang rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang berseberangan, termasuk advokat, jurnalis, hingga aktivis anti-korupsi dengan delik perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Strategic Audit: MK Decision on Article 21 Anti-Corruption Law

Elemen PerubahanStatus Hukum Pasca-PutusanVonis GetNews
Frasa “Langsung/Tidak Langsung”Dihapus karena inkonstitusional dan menciptakan tafsir ganda.VOID & NULL
Perlindungan ProfesiAdvokat, Jurnalis, & Aktivis terlindungi dari kriminalisasi elastis.DUE PROCESS OF LAW
Wewenang AparatPenegak hukum wajib membuktikan tindakan perintangan secara spesifik.ACCOUNTABLE POWER

Analisis Investigatif: Menutup Ruang Kriminalisasi “Elastis”

​Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan respon terhadap kekhawatiran sistemik atas praktik judicial overreach. Frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 selama ini menjadi senjata yang sangat lentur (elastic) bagi penyidik untuk menarik garis keterlibatan siapa pun dalam sebuah perkara korupsi, bahkan untuk tindakan yang merupakan bagian dari pembelaan hukum atau kerja jurnalistik.

​MK menegaskan bahwa hukum pidana haruslah tajam dan tidak boleh memiliki ruang interpretasi yang abu-abu (lex certa). Dengan penghapusan frasa tersebut, aparat penegak hukum kini dibebani kewajiban pembuktian yang lebih ketat: mereka harus mampu membuktikan tindakan nyata yang secara definitif menghalangi proses hukum, bukan sekadar asumsi “keterlibatan tidak langsung”.

Vonis GetNews

​Putusan ini adalah kemenangan bagi ekosistem pemberantasan korupsi yang sehat. Menutup celah pasal karet berarti memperkuat perlindungan bagi para penjaga pintu demokrasi—advokat dan jurnalis—dari ancaman pemidanaan yang sewenang-wenang. Kedepannya, efektivitas pemberantasan korupsi tidak boleh lagi dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *