ANALISIS GETNEWS

MAHLIGAI DI BAWAH UMUR: Ketika Tradisi Menelikung Hukum

Ilustrasi - insert Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. (Foto: KemenPPPA) GETNEWS.

DI BALIK PERBUKITAN Dusun Pancor, Lombok Tengah, sebuah drama sosiologis kembali mengguncang narasi perlindungan anak Indonesia. Rabu (11/3/2026), Menteri PPPA Arifah Fauzi menyuarakan kecemasan mendalam atas pernikahan dua remaja berusia 13 dan 15 tahun. Peristiwa ini bukan sekadar urusan domestik dua keluarga, melainkan simbol kegagalan negara dalam menegakkan batas usia legal di tengah tekanan norma adat yang tak kompromistis.

​Kasus ini bermula dari insiden “keluar rumah” pada dini hari—sebuah tindakan yang dalam kacamata lokal sering kali dianggap sebagai aib yang hanya bisa dicuci dengan pernikahan. Meski pemerintah desa telah berupaya menghalangi, musyawarah keluarga dan adat lebih memilih untuk memaksakan “mahligai prematur”. Di sini, kita melihat paradoks yang nyata: hukum negara (UU TPKS dan UU Perkawinan) berbicara tentang hak masa depan, sementara hukum adat berbicara tentang pemulihan kehormatan saat ini juga.

​Pembiaran sebagai Delik Pidana

​Yang menarik dalam intervensi kali ini adalah ketegasan Jakarta untuk menyeret kasus ini ke ranah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 10 dalam beleid tersebut secara eksplisit mengkriminalisasi pemaksaan atau pembiaran perkawinan anak dengan ancaman 9 tahun penjara. Jika Polda NTB menindaklanjuti kasus ini dengan pendekatan pidana—sebagaimana preseden di Lombok Barat tahun 2025—maka ini akan menjadi sinyal kuat bahwa tradisi tidak lagi bisa menjadi alasan imunitas bagi pelanggaran hak anak.

​Namun, tantangan di lapangan jauh lebih kompleks. Hasil penjangkauan tim SAPA 129 menunjukkan keluarga menolak dipisahkan. Negara kini terjebak dalam posisi sulit: antara menegakkan hukum secara kaku yang berisiko memicu trauma sosial, atau melakukan pendampingan berkala yang sering kali justru berakhir dengan melegitimasi kenyataan yang sudah terjadi.

​Audit Strategis GetNews: Child Marriage & Legal Enforcement

​Berikut adalah pembedahan risiko dan intervensi terhadap kasus perkawinan anak di Lombok Tengah:

Strategic Audit: Child Protection & Customary Law Conflict

InstrumenAnalisis TeknisVonis Strategis
Implementasi UU TPKSPemanfaatan Pasal 10 untuk menyasar keluarga/aktor yang membiarkan pernikahan anak.LEGAL DETERRENT
Hak Atas PendidikanMendorong sekolah tetap menerima siswa yang telah menikah guna mencegah putus sekolah.RIGHTS CONTINUITY
Intervensi AdatKetidakmampuan aparat desa membendung keputusan musyawarah keluarga menunjukkan lemahnya otoritas formal.SOCIAL COMPLIANCE GAP

Vonis Redaksi: Pendidikan, Bukan Pelaminan

​Perkawinan anak adalah siklus kemiskinan yang direproduksi melalui pembiaran sosial. Menteri Arifah benar: perlindungan anak harus menjadi prioritas di atas tradisi apa pun. Menekankan agar kedua remaja ini tetap bersekolah adalah langkah mitigasi jangka pendek, namun langkah penegakan hukum terhadap “pemaksa perkawinan” adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa UU TPKS bukan sekadar macan kertas. Jika negara terus “mentoleransi” hasil musyawarah keluarga yang merugikan anak, maka NTB akan tetap terjebak dalam statistik perkawinan anak yang mencemaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *