SELAMA INI kita mengira bahwa satu-satunya cara untuk mempercepat keberangkatan haji adalah dengan banyak doa dan kesabaran tingkat tinggi. Tapi ternyata, di tangan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ada cara yang jauh lebih praktis (dan ilegal): bayar “fee” percepatan. KPK resmi menahan Sang Mantan Menteri beserta staf khususnya, Iskandar Aliansyah (IAA), setelah mencium aroma tidak sedap dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Logikanya sungguh luar biasa. Arab Saudi baik hati kasih tambahan kuota ribuan jemaah, tapi bukannya dikasih ke jemaah reguler yang sudah antre sampai janggutan, jatahnya malah digeser ke haji khusus demi setoran dollar. Bayangkan, satu jemaah diminta fee sekitar $5.000 atau sekitar Rp84,4 juta di tahun 2023. Itu harga percepatan menuju tanah suci, atau harga tiket masuk VIP yang uangnya malah mampir ke kantong pejabat? Sepertinya jargon “Ikhlas Beramal” di kementerian sebelah sedang mengalami pergeseran makna menjadi “Ikhlas Menyetor”.
Skandal ini makin “meriah” di tahun 2024, di mana aturan pembagian kuota 92:8 persen (reguler vs khusus) ditarabrak habis jadi 50:50. Alasannya? Tentu saja karena haji khusus lebih “basah”. Hasil audit BPK menyebutkan negara rugi sekitar Rp622 miliar. Angka yang cukup untuk memberangkatkan ribuan nenek-nenek di desa yang sudah menabung puluhan tahun dari jualan kerupuk. Sekarang, YCQ harus mencicipi “akomodasi” baru di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Mari kita doakan semoga di sana beliau bisa merenung, bahwa jalan menuju Ka’bah tidak seharusnya melewati loket pembayaran ilegal di kantor menteri.
“Menjual jatah ibadah untuk memperkaya diri adalah puncak komedi religius. Ternyata, bagi oknum birokrasi kita, ‘panggilan Allah’ baru akan tersambung kalau sudah ada sinyal setoran dollar yang masuk ke rekening pribadi.”— AMBARA SATIRE INDEX
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Trump Nyetir Amerika, Tapi Rem dan Gasnya Dipegang Netanyahu?



