AMBARA

Drama ‘Duit Paksa’ di Tipikor Mataram: Ketika Politisi Kompak Mengaku, Tapi Terdakwa ‘Amnesia’


PANGGUNG PENGADILAN Tipikor Mataram pada Senin (20/4/2026) mendadak berubah menjadi arena adu ingatan yang emosional. Lima anggota DPRD NTB hadir sebagai saksi untuk “menyanyi” soal aliran dana panas dari para terdakwa. Namun, bukannya harmoni, yang tercipta justru duet maut antara pengakuan saksi dan bantahan keras terdakwa.

​Narasi yang muncul pun seragam namun menggelitik: “Duitnya dipaksa, orangnya nggak bisa dihubungi.” Sebuah alasan klasik yang kini coba diuji konsistensinya di depan meja hijau. Apakah ini murni kejujuran yang terlambat, ataukah bagian dari strategi “pengembalian dana” agar hukuman di masa depan bisa dicicil pakai diskon kooperatif?

Poin KesaksianAnalisis Jahil AMBARAStatus Logika
Lalu Arif: Rp200 Juta di RumahUrusan kantor tapi transaksinya di Gunung Sari. Suasana rumah memang lebih ‘hangat’ buat terima gepokan.CONVICTING STATEMENT
Marga Harun: ‘Dipaksa’ TerimaAda ya orang dipaksa terima 200 juta rupiah pecahan 100 ribu terus pasrah? Sungguh beban hidup yang berat.ABSURD LOGIC
Bantahan IJUTerdakwa mendadak ‘ghosting’ ingatan. Kalau nggak kasih, berarti uangnya jatuh dari langit atau gimana?TOTAL DENIAL

Sumber: Persidangan Tipikor Mataram, NTBSatu.com & Unit Analisis ‘Kisah Sedih’ AMBARA 2026.

Dipaksa Terima Uang: Sebuah Tragedi atau Komedi?

​Marga Harun memberikan keterangan yang cukup mengharukan bagi para pencari nafkah di luar sana. Ia mengaku sempat menolak, namun “dipaksa” oleh Indra Jaya Usman (IJU) untuk menerima uang tersebut di Gedung Rakyat. Kita jadi bertanya-tanya, seberapa kuat tenaga IJU sampai bisa memaksa seorang anggota dewan terhormat untuk memasukkan uang Rp200 juta ke sakunya?

​Lebih epik lagi, setelah “terpaksa” menerima, Marga Harun mencoba menghubungi IJU tapi kena ghosting. Mungkin IJU sudah belajar dari Menlu Iran Araghchi soal cara tidak mengangkat telepon saat urusan mulai runyam. Masalahnya, ini bukan diplomasi tingkat tinggi, ini dugaan suap yang aromanya sudah tercium sampai ke kejaksaan.

Bantahan IJU: Strategi ‘Bukan Saya’

​Di sisi lain, IJU tetap teguh pada pendiriannya: Tidak pernah memberikan uang. Di sini hakim mulai diuji kesabarannya. Jika lima orang saksi berkata “Ya” dan satu terdakwa berkata “Tidak”, maka salah satu pihak pasti sedang mendongeng. Apakah saksi-saksi ini berbohong demi mendapatkan status Justice Collaborator? Ataukah IJU sedang mempraktikkan jurus “tahan sampai akhir” demi menjaga integritas yang tersisa?

​Mengingat 15 anggota DPRD NTB lainnya juga ramai-ramai balikin duit tempo hari, rasanya bantahan IJU ini bakal menghadapi jalan terjal yang lebih berliku daripada tanjakan Sembalun.

Kesimpulan: Siapa yang Sedang Berakting?

​Pengadilan Tipikor Mataram kini menjadi panggung teatrikal di mana kejujuran dan kebohongan saling bertukar kostum. Para saksi yang “mengaku terpaksa” ini mungkin lupa bahwa rakyat NTB sedang berjuang dengan ekonomi yang sulit, harga bensin yang nggak mau turun, dan janji-janji Musrenbang 2027 yang baru saja dirancang Umi Dinda.

​Selamat berjuang, Majelis Hakim. Tolong pastikan palu Anda tidak ikut “terpaksa” mengetuk putusan ringan hanya karena mereka sudah mengaku (setelah ketahuan). Karena bagi rakyat, Rp200 juta itu bisa buat bayar iuran BPJS satu kecamatan, bukan cuma buat dipaksa-paksakan di pojokan gedung dewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *