QASSIM — Aparat kepolisian wilayah Qassim, Arab Saudi, berhasil membongkar sindikat penipuan haji yang melibatkan dua warga negara Arab Saudi dan satu warga negara Suriah. Ketiganya ditangkap setelah terbukti melakukan aksi penipuan melalui skema iklan palsu dan menyesatkan di berbagai platform media sosial menjelang musim haji 2026.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan otoritas keamanan Kerajaan dalam melindungi calon jemaah dari praktik eksploitasi ilegal.
Modus Iklan Menyesatkan di Media Sosial
Berdasarkan laporan Saudi Gazette, para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi dengan mengunggah tawaran layanan haji fiktif. Iklan-iklan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk menarik minat calon jemaah yang mencari jalur alternatif atau harga yang lebih murah dari kuota resmi pemerintah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui bahwa layanan yang mereka tawarkan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Polisi menyita perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten menyesatkan tersebut dan kini para pelaku tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penegakan Aturan “No Permit, No Hajj”
Langkah tegas kepolisian Qassim ini merupakan bagian dari operasi nasional Arab Saudi untuk menegakkan aturan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin Resmi”. Otoritas setempat kembali mengeluarkan peringatan keras bagi warga lokal maupun warga asing untuk tidak sekali-kali mengunggah atau mempromosikan layanan haji ilegal, karena sanksi yang membayangi meliputi denda besar, hukuman penjara, hingga deportasi permanen bagi warga ekspatriat.




