GAYA HIDUP Nusa Tenggara Barat

Kecam Penyimpangan Kecimol, Majelis Adat Sasak Desak Nyongkolan Kembali ke Pakem

MATARAM — Penjagaan terhadap marwah dan otentisitas kebudayaan daerah di Nusa Tenggara Barat kini memasuki fase krusial di tengah hantaman modernisasi. Majelis Adat Sasak (MAS) Provinsi NTB secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap Tradisi Nyongkolan sebagai pilar identitas budaya leluhur Suku Sasak di Pulau Lombok. Namun, di sisi lain, otoritas adat tertinggi ini melayangkan kecaman keras terhadap maraknya pergeseran nilai sosiokultural serta perilaku arogansi yang kerap mewarnai prosesi arak-arakan di lapangan.

​Ketua Majelis Adat Sasak NTB, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, memandang bahwa Nyongkolan pada hakikatnya merupakan tradisi sakral yang berfungsi sebagai instrumen perekat silaturahmi antar-keluarga besar. Sebagai tokoh budayawan, pria yang akrab disapa Miq Sajim ini menegaskan bahwa visualisasi kebudayaan tersebut sama sekali tidak boleh menanggalkan nilai-nilai luhur adat, asas kesopanan, serta toleransi antar-sesama warga.

​Secara filosofis, Nyongkolan merupakan ritus arak-arakan sepasang pengantin khas Suku Sasak menuju kediaman mempelai wanita. Prosesi ini bertindak sebagai media maklumat resmi kepada khalayak ramai bahwa kedua mempelai telah sah mengikat janji suci pernikahan, baik secara hukum agama maupun konstitusi negara, setelah sebelumnya menuntaskan tahapan sosiologis berupa prosesi Sorong Serah (penyerahan adat).

​“Nyongkolan adalah cara adat mengumumkan agar masyarakat atau khalayak ramai mengetahui bahwa sepasang pengantin telah resmi menikah secara sah baik menurut agama dan negara, serta telah melalui proses Sorong Serah atau penyerahan adat, dan diiringi oleh musik gendang belek yang merupakan alat tradisional Sasak yang sudah ada dari zaman dulu. Dan Nyongkolan ini juga sebagai sarana untuk silaturahmi keluarga besar mempelai laki-laki ke keluarga mempelai perempuan atau istilah masyarakat Sasak yaitu bejago,” papar Lalu Sajim Sastrawan di Mataram, Rabu, 3 Juni 2026.

Soroti Miras dan Desak Kewajiban Izin Desa

​MAS menyayangkan fakta empiris belakangan ini di mana implementasi Nyongkolan di beberapa wilayah Lombok mulai bergeser menjauhi pakem orisinal. Fenomena penggunaan musik jalanan jenis kecimol yang diwarnai aksi joget berlebihan, konsumsi minuman keras (miras) oleh oknum pengiring, hingga polusi suara yang mengganggu ketertiban umum dinilai telah mendegradasi nilai sakral dan estetika luhur warisan nenek moyang. Ekses negatif ini terbukti kerap memicu kemacetan parah di jalur logistik pariwisata hingga memantik gesekan fisik dan ketegangan antar-kampung.

​Guna memitigasi risiko runtuhnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Miq Sajim mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk kembali menegakkan standarisasi pakem adat Sasak. Regulasi adat tersebut mewajibkan pengantin beserta seluruh rombongan pengiring menggunakan pakaian adat Sasak secara paripurna, seperti baju Pegon untuk pria dan Lambung untuk wanita. Selain itu, arsitektur musik pengiring wajib dikembalikan pada koridor instrumen perkusi tradisional seperti Gendang Beleq atau alat tabuh otentik lainnya.

​Lebih jauh, aspek legalitas formal di tingkat tapak kini mulai diperketat. MAS menegaskan bahwa sebelum prosesi Nyongkolan yang melibatkan massa besar digelar, penyelenggara mutlak mengantongi izin resmi dari kepala desa setempat maupun otoritas keamanan terkait.

​“Sebelum acara nyongkolan, sebenarnya harus ada izin dari kepala desa setempat maupun pihak terkait agar keamanan, ketertiban di tengah masyarakat terjaga dengan baik serta kelancaran acara tersebut. Namun kadang masyarakat membuat acara tersebut tanpa melibatkan pihak-pihak keamanan setempat. Maka dari itu perlu sekali kita semua untuk memahami aturan-aturan adat setempat yang sudah ada. Dan saran ke pemerintah desa harus disosialisasikan peraturan nyongkolan tersebut ke pihak keamanan seperti Bhabinkamtibmas maupun Babinsa untuk diberikan pengenalan hukum dari desa setempat dan peraturan di daerah tersebut,” cetus mantan birokrat senior NTB tersebut.

​Melalui penegasan sikap ini, Majelis Adat Sasak berkomitmen penuh untuk terus mengawal dan merawat kemurnian budaya di tengah arus globalisasi. MAS menekankan pentingnya menjaga falsafah kemitraan strategis Ubi-Bene dan Ubi-Patria—sebuah konsep harmoni fungsional yang menyatukan antara pemimpin, tanah ulayat, dan hukum adat istiadat—agar karakter luhur Bumi Gora tidak luntur tergerus zaman yang bergerak cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *