MISTERI MENGENAI SIAPA sosok rajin yang sudi mengumpulkan tangkapan layar (screenshot) unggahan Dokter Tifa hingga menumpuk jadi gunungan berkas setinggi 1,5 meter akhirnya terjawab. Dalam draf dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara gamblang membongkar asal-muasal perkara siber yang sukses membuat tensi politik tanah air kembali memanas ini.
Ternyata, drama hukum ini bermula pada suatu hari di bulan Maret 2025. Sosok yang menjadi dirigen awal pelaporan bukanlah masyarakat biasa yang iseng, melainkan ajudan resmi Joko Widodo sendiri, yakni Kolonel Inf. Syarif Muhammad Fitriansyah. Sang ajudan dilaporkan dengan sigap memperlihatkan tiga buah unggahan digital di media sosial milik Tifauzia Tyassuma kepada Jokowi. Unggahan-unggahan tajam itulah yang kemudian diklaim jaksa sukses membuat mantan Presiden ke-7 RI tersebut mengalami kerugian imateriil yang luar biasa besar: merasa dihina, dicemarkan kehormatannya, hingga direndahkan martabatnya sebagai kepala negara kala itu.
Logika sosiologis penegakan hukum yang berawal dari aduan internal lingkaran dekat Istana ini memperlihatkan betapa mewahnya fasilitas perlindungan nama baik bagi para elite terdahulu. Hanya bermodalkan tiga lembar unggahan digital yang disodorkan sang ajudan, mesin penegak hukum siber langsung bergerak cepat memprosesnya hingga melahirkan berkas perkara raksasa. Efisiensi kerja aparat dalam membela perasaan elite ini terasa sangat kontras jika dibandingkan dengan nasib tim pengacara Abdullah Alkatiri dkk yang kemarin meradang karena hanya dijatah seperempat dokumen perkara, dengan dalih sisa berkas lainnya masih dikurung di balik pintu tertutup kejaksaan.
Lawakan birokrasi ini kian terasa gurih jika kita melihat lanskap penegakan hukum nasional pekan ini. Di saat jaksa begitu telaten menyusun pasal demi pasal untuk memulihkan kerugian imateriil “perasaan dihina” mantan penguasa, di sudut lain Kejaksaan Agung justru sibuk menahan Brigjen Lalu Iwan dan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akibat korupsi nyata berselimut ompreng pangan gratis. Publik pun dibuat geleng-geleng kepala: mengapa urusan tiga baris teks siber di media sosial bisa diproses secepat kilat, sementara urusan duit katering anak sekolah yang dikanibalisme dari dana pendidikan harus menunggu berkas Amicus Curiae BEM UI menumpuk di Mahkamah Konstitusi?
Tindakan menutup rapat akses kamera siaran langsung oleh PN Jaktim tampaknya sengaja dirancang agar rakyat tidak bisa menonton bagaimana tiga unggahan medsos bertransformasi menjadi drama hukum berskala nasional. Menjadikan ajudan sebagai kurator konten ofensif mungkin efektif untuk menyeret Dokter Tifa ke kursi pesakitan pekan ini. Namun, taktik defensif menyembunyikan dokumen dan membatasi transparansi sidang dipastikan tidak akan mampu memulihkan martabat hukum yang kian merosot di mata kelas menengah. Selama aparat masih hobi membuang energi triliunan rupiah demi diklat maut Kopdes Kemenhan dan sibuk mengurusi perasaan elite politik, maka ruang pengadilan hanya akan terus dipandang sebagai panggung teater komedi yang kehilangan keadilan substantifnya.
INFORMASI UTAMA
Draf dakwaan JPU menegaskan bahwa tiga unggahan Dokter Tifa menjadi basis utama konstruksi pasal pencemaran nama baik mantan kepala negara. Kronologi lengkap pembacaan berkas perkara ini dapat diakses via portal Kompas.tv.




