Hukum PARLEMEN

Panja DPR Awasi Kasus Korupsi Batu Bara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers yang digelar di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Jaka/Mahendra

JAKARTA — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum guna mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pembentukan tim pengawas ini menyusul pengunduran diri Febrie dari Kejaksaan Agung, sebuah langkah yang memicu kekhawatiran publik mengenai potensi intervensi dalam proses hukum.

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa status jabatan seorang pejabat tidak boleh menjadi tameng untuk menghentikan proses hukum.

​”Komisi III berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengunduran diri Jampidsus tidak boleh mengendurkan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menjaga Soliditas Aparat

​Di tengah sorotan tajam terhadap kasus ini, Komisi III mengingatkan agar institusi penegak hukum dan keamanan tetap menjaga soliditas. DPR menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antarlembaga; konflik internal dipandang sebagai risiko yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

​Anggota Komisi III, Abdullah, menambahkan bahwa Panja kini membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk memastikan seluruh fakta, termasuk dugaan korupsi di sektor batu bara yang kian meresahkan, terungkap secara menyeluruh.

​”Kami buka aduan selebar-lebarnya agar kasus ini terbuka. Kami di Panja akan terus melakukan rapat-rapat intensif untuk memastikan perkara ini dikawal hingga tuntas,” ujar Abdullah.

​Para legislator di Komisi III sepakat bahwa kasus ini telah mencederai rasa keadilan publik. Oleh karena itu, Panja telah menetapkan Habiburokhman sebagai ketua untuk memimpin pengawasan yang dilakukan secara terbuka agar setiap tahapan penyidikan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *