BOGOR — Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan penetapan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi armada kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional sektor perikanan tangkap nasional sekaligus meningkatkan daya saing nelayan di tengah fluktuasi harga energi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di kediaman Presiden di Hambalang, Senin (13/7/2026), menjelaskan bahwa harga khusus ini dipatok pada angka Rp15.000 per liter.
”Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT mendapatkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga. Kebijakan ini menjadi respons atas tingginya harga BBM nonsubsidi yang sebelumnya sempat menyentuh level Rp21.300 per liter, yang dinilai memberatkan keberlanjutan usaha perikanan skala menengah-besar.
| Kategori Kapal | Status Bahan Bakar | Harga per Liter |
|---|---|---|
| Di bawah 30 GT | BBM Subsidi | Rp6.800 |
| 30 – 200 GT | Harga Khusus (Kebijakan Baru) | Rp15.000 |
| Di atas 200 GT | BBM Nonsubsidi (Pasar) | > Rp21.300 |
Menjaga Ketepatan Sasaran
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga agar skema harga khusus ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berlebihan. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian operasional bagi pelaku usaha sektor perikanan agar tetap kompetitif.
Untuk memastikan implementasi berjalan tepat sasaran, Kementerian ESDM akan berkoordinasi secara ketat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penentuan titik-titik penyaluran akan diawasi secara terpusat untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang selama ini sering menjadi kendala di lapangan.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam tata kelola energi bagi sektor maritim Indonesia, dengan harapan sektor perikanan dapat berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.




