SURABAYA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, kembali melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Terbaru, otoritas imigrasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dokumen perjalanan atau paspor yang melibatkan 15 orang warga negara asing (WNA).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Ditjen Imigrasi dalam memperketat pengawasan orang asing di pusat-pusat bisnis dan industri strategis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para WNA tersebut diduga memanipulasi dokumen untuk menghindari ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
| Fokus Tindakan | Deskripsi Operasional |
|---|---|
| Jumlah Pelanggar | 15 Warga Negara Asing (WNA) |
| Jenis Pelanggaran | Penyalahgunaan fungsi paspor & izin tinggal |
| Tindakan Hukum | Penyelidikan administratif & deportasi |
| Kawasan Pengawasan | Wilayah Kerja Kanim Tanjung Perak |
Penegakan Hukum Berbasis Data
Kasus ini menambah daftar panjang tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sepanjang semester I 2026. Fokus Imigrasi saat ini tidak lagi sekadar pada jumlah pelintas, melainkan pada selective policy yang memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku.
”Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” ujar pihak otoritas terkait dalam keterangan resmi sebelumnya mengenai kebijakan nasional Imigrasi.
Penindakan di Surabaya ini mengirimkan sinyal kuat bagi pelaku usaha maupun individu asing bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi manipulasi dokumen perjalanan. Pengawasan di wilayah pelabuhan dan kawasan industri akan terus ditingkatkan guna menjaga kedaulatan negara dari praktik keimigrasian yang ilegal.
Foto cover: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto (tengah) bersama Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (kiri) dalam ungkap kasus dugaan pelanggaran izin tinggal 15 WNA, di Sidoarjo, Senin (13/7/2026). Aparat gabungan mengamankan lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 10 warga negara Vietnam, serta lima warga negara Indonesia untuk kepentingan penyelidikan. (ANTARA/HO-Humas Imigrasi Surabaya)
Baca juga Artikel lainnya: Gary Neville Mulai Kumat: Sebut Argentina Sudah Jompo, Inggris Dijamin Mulus ke Final →
Sumber: InfoPublik ;




