
Gugatan Tiga Dokter Spesialis di MK: Ahli Minta Akses Pengaduan Majelis Disiplin Profesi UU Kesehatan Diperluas
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kelima perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan uji materiil ini diajukan oleh tiga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah serta seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (kebidanan dan kandungan).
Dalam agenda persidangan kali ini, para Pemohon menghadirkan dua orang Ahli dan satu orang Saksi guna memperkuat argumentasi konstitusional mengenai pembatasan akses pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi medis.
Para Pemohon menyoal ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai membatasi ruang pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) hanya kepada pasien atau keluarganya semata, sehingga menutup celah perlindungan dan penegakan disiplin medis bagi sesama tenaga kesehatan maupun kelembagaan medis.
Audit Strategis: Pokok Sidang Kelima Uji Materiil UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Kesaksian Sidang MK |
|---|---|
| Subjek Pemohon | 3 Dokter Spesialis Jantung & Pembuluh Darah, serta 1 Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi. |
| Objek Pengujian Materiil | Pasal-pasal UU No. 17/2023 tentang Kesehatan terkait batasan pihak pelapor ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). |
| Keterangan Ahli HTN | Fahri Bachmid (FH UMI): Ada dasar konstitusional memperluas akses pengaduan via pemaknaan bersyarat (conditionally constitutional) dengan jaminan kerahasiaan. |
| Keterangan Ahli Kedokteran | Prof. Rianto Setiabudy (FK UI): Akses MDP perlu dibuka terbatas bagi profesional & lembaga melalui mekanisme filter (screening) ketat. |
| Kesaksian Fakta | dr. Anna Ulfah Rahajoed, Sp.JP: Klarifikasi di MDP tegaskan laporan saat ini hanya bisa diajukan pasien, keluarga, atau penerima kuasa. |
*Sumber: Berita Sidang Mahkamah Konstitusi RI / mkri.id (Data Diolah per 3 November 2026)
Minta Mahkamah Pertimbangkan Pemaknaan Bersyarat demi Keadilan Profesi
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, yang hadir sebagai Ahli Pemohon, menilai aturan pembatasan pihak pelapor saat ini tidak proporsional dan menutup hak konstitusional warga negara. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan opsi pemaknaan bersyarat (conditionally constitutional) guna membuka akses pengaduan MDP bagi pihak di luar pasien dengan tetap memagari hak kerahasiaan serta perlindungan bagi dokter yang diadukan.
Pandangan senada diutarakan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Rianto Setiabudy. Ia berpendapat bahwa perluasan hak mengadu ke MDP secara terbatas kepada kalangan profesional medis maupun pimpinan kelembagaan kesehatan sangat penting demi menjaga standar mutu profesi dan etika kedokteran.
”Perluasan akses ini harus diikuti dengan mekanisme penyaringan (screening) pengaduan yang memadai agar tidak menimbulkan aduan fiktif, serta menjamin perlindungan hukum bagi pihak terlapor,” terang Prof. Rianto di hadapan Majelis Hakim MK.
Saksi Beberkan Kendala Klarifikasi Etik Pasien dan Lembaga
Sementara itu, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dr. Anna Ulfah Rahajoed, Sp.JP, yang hadir memberikan kesaksian, membagikan pengalamannya saat menjalani proses klarifikasi dugaan pelanggaran etik di MDP.
Ia menceritakan bahwa pihak MDP secara eksplisit mengonfirmasi bahwa berdasarkan kerangka hukum UU Kesehatan saat ini, pintu pengaduan resmi hanya terbuka sempit bagi pasien, keluarga dekat pasien, atau pihak yang mengantongi kuasa hukum sah. Kendala ini dinilai menyulitkan faskes atau sesama rekan sejawat untuk melakukan pembenahan internal jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin berat di lapangan.
Rangkaian persidangan akan terus dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi guna mendengarkan keterangan dari pihak Pemerintah dan DPR sebelum menjatuhkan putusan akhir atas pengujian materiil undang-undang tersebut.
Foto: mkri.id