
Polri Tetapkan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat tinggi negara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus Mabes Polri menyelesaikan serangkaian pemeriksaan intensif melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta melangsungkan gelar perkara resmi.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah mencuatnya informasi mengenai operasi intelijen tanpa izin yang ditujukan kepada sejumlah pejabat eselon tertinggi, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyadapan tersebut diduga dikendalikan dari sebuah lokasi di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan melibatkan sejumlah perwira tinggi serta perwira menengah Polri aktif yang saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Pihak Mabes Polri mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum ini merupakan bentuk penegakan hukum yang transparan dan profesional tanpa pandang bulu di internal Korps Bhayangkara. Proses penyidikan lebih lanjut terus berjalan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain serta motif di balik operasi penyadapan tersebut.
Foto: istimewa