
Politik 2029 Semakin Memanas di Tengah Penyadapan Presiden RI oleh Jenderal Polri
Jakarta – Dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2029 mendapat sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Perkara ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri dan menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” ujar Asep.
Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan komunikasi negara dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, sasaran penyadapan mencakup sejumlah tokoh politik di tengah meningkatnya dinamika dan konsolidasi kekuatan politik menuju kontestasi 2029. Namun, sampai saat ini penyidik belum mengumumkan motif politik maupun keterkaitan perkara tersebut dengan persaingan Pemilu 2029. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum, bukan disimpulkan berdasarkan spekulasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengetahui dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri. Presiden kemudian memberikan arahan agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Presiden memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo juga menegaskan bahwa Presiden meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa menutup-nutupi informasi. Pemerintah menyatakan proses penyidikan perlu berjalan agar motif, pihak yang terlibat, serta kemungkinan penyalahgunaan sistem dapat diungkap secara terang.
Di tengah dinamika politik menuju 2029, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga netralitas aparat, keamanan komunikasi pejabat negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pengungkapan perkara secara transparan dan akuntabel diharapkan memastikan hukum tetap menjadi panglima serta mencegah isu keamanan negara dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.