
Temuan SPI Pendidikan 2026: KPK Soroti 39,68 Persen Mahasiswa Masih Melakukan Plagiarisme
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan dimensi karakter dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026 yang menyoroti potret kerentanan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan nasional.
Berdasarkan data riset SPI Pendidikan 2026, tercatat sebanyak 39,68 persen peserta didik (mahasiswa) terdeteksi masih melakukan tindakan plagiarisme dalam penyelesaian tugas maupun karya ilmiah.
Rilis survei ini menegaskan pentingnya evaluasi mendalam terhadap ekosistem pembelajaran guna mencegah pelunturan nilai-nilai integritas sejak dari dalam ruang kelas.
Audit Strategis: Data Dimensi Karakter SPI Pendidikan Tahun 2026 (KPK)
| Indikator Integritas Akademik | Persentase Temuan | Implikasi & Deskripsi Fenomena |
|---|---|---|
| Penggunaan Jasa Pihak Lain (Joki Tugas) | 90,88% | Perguruan tinggi memiliki mahasiswa yang membayar pihak ketiga untuk menyelesaikan tugas akhir. |
| Pelanggaran Tata Tertib | 77,57% | Peserta didik terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan tata tertib institusi. |
| Indisiplin Tenaga Pendidik | 76,85% | Satuan pendidikan melaporkan adanya tenaga pendidik yang terlambat masuk kelas tanpa alasan jelas. |
| Pencantuman Nama Tanpa Kontribusi | 55,36% | Tenaga pendidik di perguruan tinggi mencantumkan nama dalam penelitian tanpa memberikan kontribusi nyata. |
| Budaya Menyotek Kondisional | 48,39% | Peserta didik ikut menyotek ketika melihat orang lain atau rekannya melakukan kecurangan. |
| Tindakan Plagiarisme | 39,68% | Praktik penjiplakan karya ilmiah dan tugas masih terus dilakukan oleh peserta didik. |
*Sumber: Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026 / KPK RI (Data Diolah per November 2026)
Maraknya Joki Tugas Akhir dan Ketimpangan Perilaku Akademik
Selain temuan persentase plagiarisme, riset SPI Pendidikan 2026 memaparkan potret yang mengkhawatirkan terkait praktik perjokian di lingkungan perguruan tinggi. Sebesar 90,88 persen perguruan tinggi tercatat memiliki mahasiswa yang memanfaatkan jasa pihak ketiga (joki) berbasis pembayaran untuk menyelesaikan tugas akhir maupun skripsi.
Di sisi lain, keteladanan tenaga pendidik turut menjadi perhatian. Rapor temuan menunjukkan 76,85 persen satuan pendidikan melaporkan kasus keterlambatan mengajar tanpa alasan sah, serta 55,36 persen tenaga pendidik perguruan tinggi ditemukan mencantumkan nama dalam publikasi penelitian (guest authorship) tanpa memberikan kontribusi substantif.
Rekomendasi KPK: Memperkuat Ekosistem Kelas Berintegritas
Atas temuan-temuan krusial tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan paket evaluasi dan rekomendasi perbaikan secara menyeluruh kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan.
Langkah perbaikan difokuskan pada penguatan pengawasan internal institusi, penegakan sanksi tata tertib yang tegas, perbaikan tata kelola riset, serta pembentukan ekosistem pembelajaran yang secara aktif menanamkan kejujuran dan kompetensi sejak dini di dalam ruang kelas.