Merauke, getnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk melakukan akselerasi yang signifikan.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Abdul Haris, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemantauan program pemberantasan korupsi di Swissbelhotel Merauke, Senin (10/11/2025).
Menurut Haris, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 di Papua Selatan masih berada di angka 50,3 persen, jauh di bawah standar yang ditetapkan sebesar 78 persen.
Haris mengatakan, rakor itu merupakan bagian dari tindaklanjut progres rekomendasi KPK tahun 2024.
Dia menekankan bahwa pemenuhan indikator dan sub indikator MCSP adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena MCSP merupakan salah satu penilaian daripada kinerja gubernur termasuk bapak ibu di OPD. MCSP merupakan tupoksi yang harus dilaksanakan oleh OPD. Apabila kinerja dilaksanakan secara baik maka MCSP akan terpenuhi, begitupun sebaliknya,” ujarnya.
Ia berharap gubernur dapat mengoptimalkan seluruh OPD untuk memenuhi target yang tertinggal, sekaligus menyoroti bahwa status Papua Selatan sebagai provinsi baru merupakan kesempatan berharga untuk membangun tata kelola yang baik dari awal.
Sementara itu. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan Rakor itu sebagai momentum penting untuk evaluasi dan perumusan langkah strategis menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia menyatakan pemberantasan korupsi adalah komitmen bersama seluruh jajaran pemda, bukan hanya aparat penegak hukum. Meski mengklaim ada kemajuan signifikan dalam dua tahun terakhir, Apolo membeberkan data rinci yang menunjukkan penurunan capaian MCSP dari 65 persen di tahun 2024 menjadi 50,3 persen di tahun 2025.
Data tersebut mengungkap area-area yang menjadi titik lemah, dengan Area Perencanaan sebagai yang terendah hanya mencapai 32,2 persen. Diikuti oleh Area Pelayanan Publik (40 persen), Area Optimalisasi Pajak Daerah (44,3 persen), Area Pengadaan Barang dan Jasa (46,7 persen), serta Area Anggaran (54,3 persen).
Sementara itu, Area Manajemen ASN dan Barang Milik Daerah masing-masing berada di angka 58,3 persen dan 58 persen. Pencapaian tertinggi justru datang dari Area APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang mencapai 84,4 persen.
Dengan sisa waktu yang singkat, gubernur mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi, saling mendukung, dan berinovasi.
“Mari kita jadikan Papua Selatan sebagai daerah percontohan dalam menerapkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.(McMrk/geet/Af)
Foto cover: Rakor Pemprov Papua Selatan bersama KPK-RI, Senin (10/11/2025).
infopublik.id




