Jakarta, getnews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan pelaku industri gim daring menyepakati penguatan kolaborasi pengawasan ruang digital untuk memastikan perlindungan anak berjalan lebih efektif. Kesepakatan itu mencakup harmonisasi kebijakan, peningkatan standar keamanan platform, serta pendalaman implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS).
Lebih dari 20 publisher global dan lokal, di antaranya AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan Playstation, menyampaikan pandangan teknis terkait klasifikasi usia, moderasi konten, pengendalian fitur berisiko, hingga penguatan peran orang tua dalam pengawasan penggunaan gim daring.
“Isu ruang digital, termasuk gim daring, menjadi atensi pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu kita perlu bergerak cepat dan terukur, tetapi tetap membuka ruang dialog dengan industri agar ekosistem digital kita aman tanpa menghambat inovasi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya terkait audiensi dengan perwakilan asosiasi dan pelaku industri gim daring, di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Industri menyatakan siap menyesuaikan sistem dan prosedur internal mereka untuk memenuhi standar PP TUNAS, termasuk memperketat proses verifikasi usia dan meningkatkan pencegahan paparan konten berisiko tinggi. Pendekatan ini dipandang penting agar platform gim dapat memenuhi batasan regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan inovasi.
“PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim daring. Mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko tinggi, hingga moderasi konten. Semua ini adalah fondasi agar ruang digital tetap aman dan layak bagi anak,” jelas Alexander.
Ia menilai bahwa penyesuaian industri harus berjalan paralel dengan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang berfungsi sebagai pedoman teknis klasifikasi gim. Harmonisasi keduanya diharapkan menghilangkan tumpang tindih aturan dan memperjelas kewajiban penyelenggara sistem elektronik.
“Integrasi PP Tunas dan IGRS adalah kunci agar perlindungan anak bisa berjalan efektif. Semua platform digital harus memiliki pedoman yang konsisten dan dapat diterapkan. Kepatuhan para PSE tidak hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga komitmen bersama menjaga ruang digital yang ramah anak,” lanjutnya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital KEmkomdigi mengarahkan tindak lanjut kebijakan ke area yang bersifat operasional. Fokus utamanya adalah penyusunan roadmap moderasi konten gim daring, penyelarasan mekanisme pelaporan pelanggaran, serta peningkatan kapasitas literasi digital bagi orang tua dan anak. Selain itu, akan dibentuk kelompok kerja bersama untuk menyinergikan langkah pemerintah dan industri.
Alexander menegaskan bahwa penguatan regulasi tidak diarahkan untuk menghambat pertumbuhan industri gim, melainkan memastikan aktivitas digital berlangsung dalam koridor yang aman bagi pengguna anak. Ia menekankan perlunya kerja sama lintas pihak, termasuk keluarga dan sekolah.
“Kita ingin industri gim berkembang, kreatif, dan kompetitif. Tapi perlindungan anak adalah garis merah. Kuncinya kolaborasi: pemerintah, industri, orang tua, dan sekolah harus bergerak bersama,” tutup Alexander Sabar.
Foto cover: Dirjen Pengawasan Ruang Digital KEmkomdigi Alexander Sabar dalam audiensi dengan perwakilan asosiasi dan pelaku industri gim daring, di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) (foto: Humas Kemkomdigi)
infopublik.id




