Bengkulu, getnews — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa memiliki peran strategis dalam mengawal pembangunan berbasis desa agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (17/11/2025).
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mengapresiasi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah menginisiasi program ini. Semoga apa yang kita harapkan dapat terwujud,” ujar Helmi Hasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan serta penguatan kemandirian ekonomi.
“Kita akan menyaksikan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan upaya pemerataan dan kemandirian ekonomi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa juga selaras dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Asta Cita ke-2 memantapkan sistem pertahanan dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Sementara Asta Cita ke-6 menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelasnya.
infopublik.id


