Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
Close

Search

Kompas.id
Jawa TimurPeristiwa

Semeru Level IV: Bupati Lumajang Instruksikan Penghentian Total Operasi Tambang Pasir

By Redaksi GETNEWS.
24 November 2025 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Semeru Level IV: Bupati Lumajang Instruksikan Penghentian Total Operasi Tambang Pasir

Lumajang, getnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas menyikapi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang berada pada status Level IV (Awas). Untuk menjaga keselamatan warga dan mencegah terjadinya risiko bencana lanjutan, seluruh aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan serta wilayah berhulu di Gunung Semeru dihentikan sementara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025 yang mewajibkan seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan para pekerja tambang menghentikan operasional hingga kondisi dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pada situasi darurat seperti ini, keselamatan masyarakat menjadi prioritas tertinggi.

“Ini musim bencana, status awas. Saya sudah melarang aktivitas pertambangan. Semeru ini tidak main-main. Seluruh pengawasan dilakukan bersama BNPB dan Kapolri. Keselamatan masyarakat tetap utama,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan koordinasi intensif bersama PVMBG, BPBD, TNI–Polri, serta instansi terkait lainnya.

“Penambangan akan dibuka kembali hanya setelah kondisi Semeru dinyatakan aman oleh pihak berwenang,” tegasnya, Senin pagi (24/11/2025).

Selain penghentian aktivitas tambang, Pemkab Lumajang juga memfokuskan penanganan bagi warga terdampak, khususnya di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Erupsi Semeru menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat setempat.

Pemerintah daerah memastikan bahwa pendataan kerusakan, pemantauan wilayah, serta rencana pemulihan ekonomi dilakukan secara terkoordinasi agar warga yang terdampak dapat segera memperoleh dukungan dan perlindungan.

Dengan status Level IV (Awas), Pemkab menegaskan bahwa seluruh aktivitas di zona berbahaya harus dihentikan demi mencegah jatuhnya korban jiwa. Penghentian sementara operasional tambang pasir ini dinilai sebagai langkah paling tepat untuk mengurangi potensi bahaya sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat berlangsung aman ketika kondisi sudah kembali stabil.(MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)

infopublik.id/Foto cover: Kompas.id

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

Aktivitas Gunung Semeru MeningkatSEMERUSEMERU LEVEL IV
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Pelaksanaan Uji Kompetensi Psikotes terhadap 18 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos Computer Assisted Test (CAT), Senin (24/11/2025). (foto: mcgorontaloprov/echin)
Previous

Seleksi Calon Anggota KPID Gorontalo Masuki Tahap Krusial

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Devi/Andri
Next

Aturan Pidana Sektoral Masih Pakai Cara Lama, Adang Daradjatun Dorong Harmonisasi Lewat RUU Penyesuaian Pidana

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • get privacy
Copyright 2026 GETMEDIA GROUP