Mataram, getnews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat langkah progresif yang berpotensi menjadi model nasional dalam modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Pada Rabu (26/11/2025), Pemprov NTB bersama Kejaksaan Tinggi dan seluruh Bupati/Wali Kota se-NTB secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk implementasi Pidana Kerja Sosial. Kebijakan ini merupakan persiapan kunci jelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, UU 1/2023, yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Solusi Manusiawi untuk Penjara Penuh Kritis
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (Miq Iqbal), menegaskan bahwa momentum KUHP baru adalah tonggak sejarah setelah puluhan tahun Indonesia terikat pada hukum warisan kolonial Belanda.
”Selama puluhan tahun, KUHP lama kita tidak sepenuhnya mencerminkan budaya dan nilai Indonesia. KUHP baru adalah simbol kedaulatan hukum dan modernisasi sistem peradilan kita,” ungkap Miq Iqbal di Pendopo Gubernur Mataram.
Miq Iqbal menyoroti isu krusial yang telah lama menjadi aib nasional: overcrowding (kelebihan kapasitas) di lembaga pemasyarakatan, yang bahkan mendapat kritik dari Komisi HAM PBB. Ia meyakini, Pidana Kerja Sosial adalah solusi efektif yang telah berhasil membuat penjara di banyak negara Eropa semakin kosong.
Efek Jera Lebih Besar daripada Dipenjara
Paradigma baru ini bergeser dari penahanan fisik menjadi sanksi sosial yang lebih memukul aspek moral dan tanggung jawab.
”Pidana kerja sosial bukan hanya lebih manusiawi, tetapi secara moral lebih berat. Pelaku menggunakan seragam tertentu dan diketahui masyarakat bahwa ia sedang menjalani hukuman. Efek jeranya jauh lebih besar, sekaligus memberikan manfaat bagi publik,” jelas Miq Iqbal, menekankan aspek public shame sebagai penangkal kejahatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menambahkan bahwa kerja sama ini memperkuat pendekatan Restorative Justice yang telah lama diterapkan di NTB. Kejati bahkan telah membedakan atribut pelaku yang menjalani sanksi sosial dari petugas resmi, memastikan masyarakat tahu siapa yang sedang menjalani hukuman.
Bukan Sekadar Menyapu Jalan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang turut hadir, memberikan penekanan penting: Pidana kerja sosial bukanlah sekadar pekerjaan fisik seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum.
Implementasi hukuman ini harus mempertimbangkan:
- Kebutuhan Daerah.
- Keahlian atau Kemampuan Pelaku.
”Pelaku yang memiliki kemampuan khusus dapat ditempatkan pada aktivitas sosial yang relevan, misalnya membantu pelatihan jurnalistik bagi pemuda atau perangkat desa,” tegas Prof. Asep, menunjukkan betapa fleksibel dan berorientasi manfaatnya sistem pemidanaan baru ini.
Batas Penerapan yang Ketat
Meskipun humanis, Prof. Asep mengingatkan bahwa Pidana Kerja Sosial memiliki batasan tegas:
- Hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
- TIDAK BERLAKU untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
- Penerapan pada kasus narkotika bersifat selektif, tergantung pada klasifikasi dan pembuktian perkara.
”Dengan KUHP baru, kita membangun paradigma pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ini adalah arah baru peradilan pidana Indonesia,” tutup Prof. Asep.
MoU ini menjadikan NTB sebagai laboratorium utama untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang modern, berbasis kebutuhan daerah, dan berkeadilan sosial di Indonesia.




